FORESTRY

Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)


Dasar Hukum:
1. PP No. 59 Tahun 1998 jis PP No. 74 Tahun 1999 jis PP No. 92 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
2. Permenhut No. P. 16/Menhut-II/2006 jo Permenhut No. P. 28/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit Pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH)
3. Permenhut No. P. 18/Menhut-II/2007 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan dan Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR)
4. Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2007 tentang Penetapan Harga Patokan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Kayu dan Bukan Kayu

Dalam pengusahaan hutan negara, terdapat 4 (empat) jenis iuran kehutanan yang dipungut oleh pemerintah yaitu: Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan Ganti Rugi Tegakan (GR).

PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai instristik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara. Selanjutnya definisi hutan Negara mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 yaitu hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Ada 8 (delapan) subyek (wajib bayar) PSDH adalah:
1. Pemegang izin usaha pemanfaatan kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam
2. Pemegang izin usaha pemanfaatan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman
3. Pemegang izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari hutan tanaman dan atau hutan alam
4. Pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan hutan produksi
5. Pemegang izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan
6. Pemegang izin hak pengelolaan hutan desa
7. Pembeli hasil hutan kayu dari hasil penjualan tegakan
8. Pemegang izin lainnya yang sah, yaitu:
a. Izin pemanfaatan kayu dan atau bukan kayu bagi pemanfaatan kawasan hutan yang diubah statusnya menjadi bukan kawasan hutan
b. Izin pemanfaatan bukan kayu pada izin pemanfaatan kawasan hutan tanaman
c. Izin pemanfaatan kayu dan atau bukan kayu pada izin pemanfaatan kawasan dalam hutan alam
d. Izin pemanfaatan kayu pada hutan kemasyarakatan

Hasil hutan (obyek) yang dikenakan PSDH meliputi:
1. Hasil hutan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman yang bersal dari hutan Negara
2. Hasil hutan kayu atau bukan kayu yang telah ada dan tumbuh secara alami walaupun areal tersebut telah dibebani alas titel yang mengalami perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan Negara
3. Hasil hutan bukan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman yang berasal dari hutan Negara antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan dan tanaman obat.
4. Hasil hutan kayu dari hutan tanamn pada Hutan Tanaman Rakyat (HTR) atau Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR) pada hutan produksi
5. Hasil hutan kayu yang berasal dari penjualan tegakan
6. Hasil hutan kayu yang berasal dari pemanfaatan kayu pada hutan kemasyarakatan
7. Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan desa

Ketujuh obyek di atas tidak berlaku jika:
1. Hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan
2. Hasil hutan kayu dan bukan kayu yang berasal dari hutan Negara yang langsung dipakai sendiri maksimal 5 (lima) meter kubik oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan
3. Hasil hutan yang berasal dari hutan hak/hutan rakyat.

Pemungutan PSDH oleh subyek PSDH oleh pejabat penagih didasarkan pada Laporan Hasil Produksi (LHP) yang telah disahkan oleh P2LHP. Wajib bayar PSDH harus menyerahkan salinan LHP kepada pejabat penagih PSDH, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak LHP disahkan.

Tagihan PSDH berbentuk Surat Perintah Pembayaran PSDH (SPP PSDH) yang dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap, dengan peruntukan:
1. Lembar pertama untuk wajib bayar
2. Lembar kedua untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota
3. Lembar ketiga untuk Kepala Dinas Provinsi
4. Lembar keempat untuk Kepala UPT Ditjen BUK (BPPHP)
5. Lembar kelima untuk arsip pejabat penagih

SPP PSDH harus dibayar kepada kas negara melalui rekening Bendaharawan Penerima (untuk saat ini di Bank Mandiri) selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak SPP PSDH diterbitkan.

Rumus perhitungan PSDH sebagai berikut:

Tarif x Harga Patokan x Volume Pada LHP = Nilai PSDH

Berdasarkan PP No. 74 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan, maka tariff “kayu” untuk PSDH adalah 10% dengan satuan volume meter kubik (m3). Adapun tarif PSDH ‘bukan kayu” sebesar 6% dengan satuan volume ton, batang, kg, lembar, liter dan SMB. Tarif PSDH “bukan kayu” masih disarkan pada PP No. 59 Tahun 1998. Harga patokan untuk perhitungan PSDH didasarkan pada Permendag RI No. 8/M-DAG/PER/2007 tentang Penetapan Harga Patokan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Kayu dan Bukan Kayu.

46 komentar di “Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)

  1. Kenapa Permenhut No. P. 28/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit Pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) tidak begitu dipublikasikan???

    Dimana bisa saya dapatkan Permenhut No. P. 28/Menhut-II/2007 beserta dengan lampirannya??

    Thanks
    SALAM METAL

    Suka

  2. mau nanya bagaimana menghitung kerugian negara terkait cara penghitungan PSDH, ada yang menyebutkan tarif X harga x kubikasi ada yang 10% dari harga jual x volume kayu….. terima kasih…

    Suka

    • Cara perhitungan PSDH adalah tarif x harga patokan x volume

      Tarif penerimaan negara bukan pajak pada Departemen Kehutanan di atur PP No. 59 tahun 1998 jis PP No. 74 Tahun 1999 jis PP No. 92 Tahun 1999.
      Tarif PSDH kayu 10%. Tarif PSDH non kayu berbeda-beda, tergantung jenisnya ada yang 6%, ada juga yang 0%.

      Harga patokan diatur dalam Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2007 tentang Penetapan Harga Patokan Untuk Perhitungan PSDH Kayu dan Bukan Kayu. Nah, harga patokan ini bermacam-macam tergantung kelompok jenis kayu dan asal kayu. Misalnya Kelompok meranti Kalimantan berbeda harga patokannya jika dibandingkan dengan kelompok meranti dari NTB. Sedangkan untuk non kayu, harga patokan tergantung dari jenisnya.Kelompok jenis kayu bisa dilihat pada Kepmenhut No. 163/KPTS-II/2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu Sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan.

      Volume adalah volume kayu (kubikasi) dan juga non kayu (batang/ton/kg/SMB)
      Yang Mas Lalu komenkan di atas:
      tarif = 10%
      harga = harga patokan berdasarkan Permendag
      kubikasi = volume kayu

      Kerugian negara terjadi, jika wajib bayar tidak membayar PSDH atau terjadi kesalahan klasifikasi kelompok jenis kayu atau kesalahan pengukuran volume kayu, sehingga PSDH yang dibayar kurang dari yang seharusnya.

      Terima kasih sudah datang ke blog saya.
      Salam
      Neny Triana

      Suka

    • Terima kasih sudah berbagi.
      Sayangnya salah file sepertinya 🙂
      Permenhut P.28/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit Pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH.

      Salam
      Neny Triana

      Suka

  3. permisi,…mau nanya,…berapa tarif patokan dana reboisasi sekarang??,…kalau ada mohon info tarif patokan dana reboisasi (DR) yg baru,…terima kasih

    Suka

    • Kalau tarif Dana Reboisasi bisa dilihat dalam Lampiran Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 1999.
      Penghitungan tarif berdasarkan kelompok jenis kayu.

      Wilayah Kalimantan dan Maluku:
      kelompok jenis meranti = 16 USD/m3
      kelompok jenis rimba campuran = 13 USD/m3

      Wilayah Sumatera dan Sulawesi
      kelompok jenis meranti = 14 USD/m3
      kelompok jenis rimba campuran = 12 USD/m3

      wilayah irian jaya dan nusa tenggara
      kelompok jenis meranti = 13 USD/m3
      kelompok jenis rimba campuran = 10,5 USD/m3

      dan seterusnya

      Demikian semoga bermanfaat.
      Terima kasih sudah datang ke blog saya.

      Salam
      Neny Triana

      Suka

  4. Rencana saya akan melakukan pembayaran PSDH ini. bisa tolong dibantu bagaimana prosedurnya/langkah2nya? apakah ada format penulisannya?

    Terimakasih

    Suka

    • Silahkan Bapak datang ke pejabat penagih iuran kehutanan di Kabupaten tempat hasil hutan dipanen dengan membawa salinan LHP (jika berupa kayu) yang telah disahkan oleh P2LHP atau LP-HHBK (jika berupa non kayu) yang telah disahkan oleh P2LP-HHBK.

      Setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan, pejabat penagih akan menerbitkan SPP PSDH dan selanjutnya Bapak bisa membayar tagihan tersebut melalui Bank Mandiri (jika tidak ada bisa menggunakan bank lain) dengan mencantumkan kode referensi 15 digit.

      Format penulisan tagihan PSDH sudah ada. Namun itu menjadi kewenangan pejabat penagih iuran kehutanan.

      Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
      Terima kasih sudah datang ke blog saya.

      Salam
      Neny Triana

      Suka

  5. Bu Neny, bagaimana dengan tarif PSDH kayu bulat kecil diameter <30 cm? karena untuk % tarif di PP No. 74 Tahun 1999 tidak ada. terimakasih.
    alimudin

    Suka

    • PP tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen kehutanan dan perkebunan adalah PP No. 58 Tahun 1998, kemudian diubah ke PP 74 Tahun 1999 dan diubah lagi ke PP 92 Tahun 1999.

      Kayu bulat diameter kecil (kayu bulat yang mempunyai ukuran diameter kurang dari 30 cm) tarifnya 1%. Hal tersebut berdasarkan Lampiran PP No. 59 Tahun 1998.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Salam
      Neny Triana

      Suka

  6. Saya mau tanya nih ?
    Perhitungan biaya pengganti tegakan untuk Kelompok meranti , rcampuran dan kayu indah ?
    Biaya produksi wil kalimantan brp ?

    Suka

    • Rumus ganti rugi tegakan atau penggantian nilai tegakan ” GR = Harga Patokan – ( PSDH + DR + Biaya Produksi)”

      Setelah itu untuk menghitung GR/PNT harus diketahui tarif dan harga patokan PSDH dan DR -nya.

      Biaya produksi dapat dilihat pada Permenhut No. P.65/Menhut-II/2009 tentang Standard Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu Pada Izin Pemanfaatan Kayu Dan Atau Penyiapan Lahan Dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman.

      Standar biaya produksi pada IPK/Areal Pinjam Pakai/APL untuk Kalimantan sebesar Rp 310.050,-/m3
      Standar biaya produksi pada Biaya Produksi Pada Penyiapan Lahan di Hutan Alam Untuk Membangun Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)

      Untuk detailnya, silahkan Bapak membaca tulisan saya “Ganti Rugi Tegakan” di blog ini 🙂

      Salam
      Neny Triana

      Suka

      • DIK : Harga Pokok Rimba campuran = 360000
        Kurs dolar = 9500
        DR= $ 13
        PSDH = 36000
        GR=Harga Patokan – ( PSDH + DR + Biaya Produksi)”
        GR= 360000-(36000+(13×9500)+310050)=-109550

        Betulkah perhitungan saya ini mba neny ?

        Suka

      • Hitungan sudah betul. Tapi karena minus, maka nilai Ganti Rugi Tegakan dianggap 0 (nol).

        Demikian. Semoga bermanfaat
        Salam
        Neny

        Suka

  7. maksud saya tadi itu selamat siang ibu bukan jenis kayu, yang kami tanya tentang kayu bulat kecil dr dan psdh nya berapa ya bu untuk wilayah papu, meranti, merbau dan rimba campuran dan juga kayu indah. juga diatur di pp berapa ya ibu

    Suka

    • Untuk tarif PSDH dan DR, Bapak bisa melihat di PP No. 59 Tahun 1998 jis PP No. 74 Tahun 1999 jis PP No. 92 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan.

      Untuk harga patokan PSDH, Bapak bisa melihat di Permendag No. 12 tahun 2012 jo Permendag No. 22 Tahun 2012.

      Demikian, semoga bermanfaat.
      Salam
      Neny

      Suka

    • Menyambung jawaban saya:
      untuk KBK berupa cerucuk, tiang jernak dan tiang pancang, galangan rel lori, arang, kayu bakang dan tunggak jati sebesar 10%/m3.
      Untuk KBK berupa kayu bulat yang mempunyai ukuran diameter kurang dari 30 cm sebesar 1%/m3.
      Tarif untuk KBK tidak mengenal pembagian wilayah.
      Dasarnya sudah disebutkan pada jawaban saya sebelumnya 🙂

      Salam
      Neny

      Salam

      Suka

  8. Saya mau tanyakan , definisi Tunggak, kami sudah panen tunggak jatai, tiba2 DIsHut masukin ke kategori Kayu Mewa ………………………..PSDHnya mahal dong !!!!

    Suka

    • Tunggak jati masuk kategori Kayu bulat Kecil. Definisi KBK adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari kayu dengan diameter kurang dari 30 (tiga puluh) cm, berupa cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, galangan rel, cabang, kayu bakar, bahan arang, dan kayu bulat dengan diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih berupa kayu sisa pembagian batang (panjang kurang dari 1,30 meter), tonggak atau kayu yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian teras/gerowong lebih dari 40% (empat puluh persen). Definisi KBK tersebut ada pada Permenhut P.63/Menhut-II/2006 Pasal 1 Angka 1.

      Tarif tunggak jati adalah 10% per ton. Sedangkan harga patokannya Rp 335.000/ ton. Kalau di PP No. 59 Tahun 1998 dan perubahannya, Kepetusan Menteri kehutanan No. 163 Tahun 2003 tidak ada istilah kayu mewah. Adanya hanya kelompok jenis kayu meranti, rimba campuran, indah satu dan indah dua. Sedangkan jati berdiri sendiri, tidak masuk kelompok jenis manapun.

      Demikian semoga bermanfaat.
      Salam
      Neny Triana

      Suka

    • Sepengetahuan saya, format surat permohonan penerbitan SPP GR tidak ada. Yang menjadi dasar pemungutan GR adalah pelaporan LHP-KB/KBK dan rekapitulasinya oleh P2LHP kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota. Jika ada laporan LHP-KB/KBK disahkan, Kadishut Kab/Kota memerintahkan kepada pejabat penagih DR/PSDH/GR untuk menerbitkan SPP DR/PSDH/GR.Begitu prosesnya, Bapak.

      Demikian, semoga bermanfaat.
      Terima kasih sudah datang ke blog saya.

      Salam
      Neny

      Suka

    • waalaikumus salam wr wb. Bapak, melapor dulu kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat. Kemudian setelah dilakukan penebangan, kayu tersebut akan diukur dan diuji Ganis PHPL (jika tidak ada oleh Wasganis PHPL) dengan kualifikasi PKBR/PKBJ. Kemudian akan dibuat DKB (Daftar Kayu Bulat) atau DKBK (Daftar Kayu Bulat Kecil) oleh Ganis PHPL/Wasganis PHPL tersebut. DKB/DKBK tersebut kemudian disahkan dan digunakan sebagai dasar pemungutan PSDH/DR/PNT. Setelah lunas pembayarannya, baru bisa diterbitkan SKSKB/FA-KB sebagai dokumen angkutan kayu bulat, Bapak.

      Demikian, semoga bermanfaat.
      Terima kasih sudah datang ke blog saya

      Salam
      Neny

      Suka

  9. Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30 mengenai Pengenaan PSDH DR bagi pohon yang tumbuh secara alami di lahan hutan hak sebelum alas titel dikeluarkan, bagamana cara penagihannya, apa dasar hukumnya, mohon penjelasan

    Suka

    • 1. Sebelum melakukan penebangan, pemilik melaporkan potensi kayunya kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat.
      2. Melakukan pengujian dan pengukuran kayu yang sudah ditebang oleh Ganis PHPL PKBR/PKBJ.
      3. Kemudian dibuat DKB (Daftar Kayu Bulat) oleh Ganis PHPL PKBR/PKBJ (jika tidak ada oleh Wasganis PHPL PKBR/PKBJ).
      4. DKB ini menjadi dasar diterbitkannua SPP PSDH, SPP DR dan SPP PNT/GR.

      Untuk selengkapnya bisa dibaca pada SE. 03/Menhut-VI/BIKPHH/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Dari Pohon Yang Tumbuh Alami Dalam Areal Penggunaan Lain dan Telah Dibebani Hak.

      Terima kasih sudah datang ke blog saya.
      Salam
      Neny

      Suka

    • Untuk sementara,personalnya bisa pinjam kepada perusahaan lain. Tetapi orang tersebut hrs punya register atas nama perusahaan Bapak juga. Sehingga dia memiliki dua register. Sebaiknya perusahaan Bapak segera mengirim pegawai perusahaan untuk mengikuti Diklat GanisPHPL dengan berkirim surat ke Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi yang ada di domisili Bapak, agar bisa memiliki Ganis sendiri.

      Suka

  10. mo tanya mbak, tempat saya p.30 jadi polemik,,
    1. bagaimana prosedur penatausahaan hutan hak pada APL Murni (bukan dari perubahan status)
    2. apakah bisa alas titelnya SKT(surat keterangan tanah) yang dikeluarkan kades n camat,
    3. trs ada gak batasan kayu yang boleh di olah seumpama minimal 50 Kubik tegakan,
    4. Disini yang punya SKT Menguasakan pengelolaan kayu nya ke Perusahaan jadi kayu yang sudah di olah melebihi 50 Kubik Kayu tegakan, dan mereka sudah membayar psdh dr, kalau boleh minta pencerahan nya mbak

    Suka

  11. mo tanya mbak, tempat saya p.30 jadi polemik,,
    1. bagaimana prosedur penatausahaan hutan hak pada APL Murni (bukan dari perubahan status)
    2. apakah bisa alas titelnya SKT(surat keterangan tanah) yang dikeluarkan kades n camat,
    3. trs ada gak batasan kayu yang boleh di olah seumpama minimal 50 Kubik tegakan,
    4. Disini yang punya SKT Menguasakan pengelolaan kayu nya ke Perusahaan jadi kayu yang sudah dirubah bentuk pacakan (bukan olahan) melebihi 50 Kubik, dan mereka sudah membayar psdh dr, kalau boleh minta pencerahan nya mbak, karena para penegak hukum ngotot harus menggunakan P55 tahun 2006, sesuai prosedur hutan negara, padahal itu adalah hutan hak pada APL Murni (bukan dari perubahan status)

    Suka

    • 1. Untuk APL murni disamakan dengan PUHH dari hutan negara. Pertama harus dinventarisasi oleh Dishut Kab/Kota, kemudian dipungut PSDH DR-nya (APL murni hanya dipungut PSDH DR saja). Kemudian dokumen angkutan yang dipakai SKSKB. Penerbit SKSKB ditunjuk oleh Dishut Kab/Kota setempat. Hal ini sesuai dengan Surat Direktorat BIKPHH S.905/BIKPHH-2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 perihal penjelasan pelaksanaan Permenhut P.30/menhut-II/2012.
      2. Untuk SKT silahkan bertanya langsung kepada BPN setempat. Pada suatu seminar di Denpasar, narasumber pernah mengatakan bahwa SKT sudah tidak diakui lagi sebagai alas titel. Dasarnya peraturan menteri dalam negeri. Hanya saja, Bapak Narasumber tersebut lupa permenddagri nomor berapa.
      3. Tidak ada aturan tentang batasan volume kayu yang diangkut. Kuncinya hanya di alas titel saja harus diakui oleh BPN.
      4. Untuk APL murni penatausahaan hasil hutannya disamakan dengan PUHH yang berasal dari hutan negara yang diatur dalam Permenhut P.55/Menhut-II/2006 dan perubahannya. Jadi petugas tersebut memang benar, Mas. Dasarnya Surat Direktorat BIKPHH S.905/BIKPHH-2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 perihal penjelasan pelaksanaan Permenhut P.30/menhut-II/2012.

      Salam
      Neny

      Suka

  12. Maaf mbak neny.. Sy mau nanya tarif PSDH dan DR kelompok RC, MR, dan KI untuk wilayah sulawesi selatan sekalian untuk biaya produksi. Ukuran 30cm.. Mohon bantuannya, terima kasih sebelumnya mbak neny..

    Suka

    • Tarif DR meranti dr Sulawesi 14 USD/m3 dan RC 12 USD/m3. Tarif PSDH meranti dan RC dr Sulawesi 10%. (Sumber: PP 12 Tahun 2014). Biaya produksi pada IPK untuk sulawesi Rp 310.050/m3.(Sumber Permenhut P.21/Menhut-II/2013)

      Suka

    • Silahkan dikonsultasikan dengan Dinas Kehutanan Kabupaten yang menjadi lokasi peristiwa atau konsultasikan dengan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) di Medan.

      Suka

  13. Mbak mau tanya.. Mengenai “hasil hutan kayu dan bukan kayu yang berasal dari hutan Negara yang langsung dipakai sendiri maksimal 5 (lima) meter kubik oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan” itu tercantum dimana? saya pernah dengar, tapi lupa tertulis dimana… Trims.

    Suka

    • Sependek pengetahuan saya adanya di PP 6 tahun 2007

      Pasal 45
      (1) Pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 (2) huruf g diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok masyarakat setempat, dengan ketentuan
      paling banyak 50 (lima puluh) meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan.
      (2) Pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 (2) huruf g diberikan untuk memenuhi kebutuhan individu, dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) meter kubik untuk setiap kepala keluarga dan tidak untuk diperdagangkan.

      Suka

Tinggalkan komentar