FORESTRY

Dana Reboisasi


Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
2. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
3. Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 59Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
4. Keputusan Menteri Kehutanan No. 163/Kpts-II/2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu Sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan
5. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.16/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit Pada Pembayaran PSDH, DR dan IIUPH
6. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.28/Menhut-II/2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.16/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit Pada PSDH, DR dan IIUPH
7. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.18/Menhut-II/2007 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan dan Pembayaran PSDH dan DR

Dana Reboisasi (DR) adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu. (Permenhut No. 18/Menhut-II/2007, Pasal 1). Jadi DR dipungut pada hutan negara yang berstatus hutan alam .

Yang dimaksud hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Sedangkan hutan alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya (Permenhut No.18/Menhut-II/2007, Pasal 1).

Wajib bayar (subyek) DR adalah sebagai berikut:
1. Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam
2. Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman yang memanfaatkan kayu dari pembersihan (land clearing) areal hutan alam
3. Pemilk hasil hutan kayu yang telah ada dan tumbuh secara alami walaupun areal tersebut telah dibebani alas titel yang mengalami perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan Negara
4. Pemegang lelang kayu sitaan
5. Pembeli hasil hutan kayu dari penjualan tegakan
6. Pemegang izin hak pengelolaan hutan desa
7. Pemegang izin lainnya yang sah, yaitu:
a. Izin pemanfaatan kayu bagi pemanfaatan kawasan hutan yang diubah statusnya menjadi bukan kawasan hutan
b. Izin pemanfaatan kayu pada izin pemanfaatan kawasan hutan alam
c. Izin pemanfaatan kayu pada hutan kemasyarakatan

Hasil hutan yang dikenakan DR, meliputi:
1. Hasil hutan kayu pada hutan alam yang berasal dari hutan negara
2. Hasil hutan kayu yang telah ada dan tumbuh secara alami walaupun areal tersebut telah dibebani alas titel yang mengalami perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan negara
3. Hasil hutan kayu yang bersal dari tanaman yang dibiayai oleh negara
4. Hasil hutan kayu yang berasal dari kayu sitaan
5. Hasil hutan kayu yang berasal dari penjualan tegakan
6. Hasil hutan yang berasal dari hutan desa

Keenam obyek DR diatas, tidak dikenakan DR jika:
1. Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman
2. Hasil hutan yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan
3. Hasil hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan
4. Hasil hutan kayu yang bersasl dari hutan hak/hutan rakyat
5. Hasil hutan kayu yang diperuntukkan bagi bantuan terhadap korban bencana alam dan keperluan sosial lainnya.

DR merupakan salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan, selain PSDH, DR dan IIUPH. DR dipungut oleh pejabat penagih DR yang diangkat oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota .

Penerimaan DR member arti yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kehutanan dalam rangka pelestarian sumber daya alam hutan. Kerusakan hutan dan timbulnya lahan kritis terus berlangsung, sementara upaya rehabilitasi lamban dengan keberhasilan umumnya rendah. Dengan demikian posisi sumber DR untuk merehabilitasi kerusakan sumber alam makin penting dan menjadi andalan untuk masa yang akan datang.

DR dibagi dengan imbangan 40% untuk daerah penghasil dan 60% untuk pemerintah pusat. Penggunaan DR bagian Pemerintah Pusat diutamakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan di luar daerah penghasil DR.
DR dipakai untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya.

Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan meliputi:
1. Reboisasi pada hutan produksi, hutan lindung dan atau hutan konservasi kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional
2. Penghijaunan pada pembangunan hutan hak atau hutan milik, pembangunan usaha kehutana yang terkait dengan kelestarian hutan dan pembangunan usaha tani konservasi DAS
3. Pemeliharaan pada hutan produksi, hutan lindung dan atau hutan konservasi kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional
4. Pengayaan tanaman pada hutan lindung dan hutan produksi
5. Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.
Kelima keguatan di atas dapat dibiayai dengan DR melalui skema pinjaman atau dokumen anggaran. Skema pinjaman diberikan pada perusahaan pembangunan hutan tanaman industri, kredit jusaha konservasi DAS, kredit usaha hutan rakyat dan kredit usaha tani persuteraan alam.

Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan meliputi:
1. Perlindungan hutan
2. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan
3. Penataan batas kawasan
4. Pengawasan dan pengendalian, pengenaan, penerimaan dan penggunaan DR
5. Pengembangan perbenihan
6. Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan.
Pembiayaan keenam kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan melalui skema dokumen anggaran.

Pemungutan DR kepada subyek DR dilakukan oleh pejabat penagih didasarkan pada Laporan Hasil Produksi (LHP) yang telah disahkan oleh P2LHP. Wajib bayar DR harus menyerahkan salinan LHP kepada pejabat penagih DR, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak LHP disahkan. Pejabat penagih DR menerbitkan SPP DR paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah LHP diterima oleh pejabat penagih.

Tagihan DR berbentuk Surat Perintah Pembayaran DR (SPP DR) yang dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap, dengan peruntukan:
1. Lembar pertama untuk wajib bayar
2. Lembar kedua untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota
3. Lembar ketiga untuk Kepala Dinas Provinsi
4. Lembar keempat untuk Kepala UPT Ditjen BUK (BPPHP)
5. Lembar kelima untuk arsip pejabat penagih

SPP DR harus dibayar kepada kas negara melalui rekening Bendaharawan Penerima (untuk saat ini di Bank Mandiri) selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah SPP DR diterbitkan. DR disetor dengan mata uang dolar AMerika Serikat (USD) dengan biaya transfer/korespondensi dibebankan kepada wajib bayar. Kurs USD yang dipakai adalah kurs USD yang berlaku pada Bank Indonesia pada saat pembayaran.

Rumus perhitungan DR sebagai berikut:

Nilai DR = Tarif x Volume Hasil Hutan

Berikut adalah Tarif Atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran PP No. 92 Tahun 1999:

A. Wilayah Kalimantan dan Maluku
1. Kel. Jenis Meranti US$ 16/m3
2. Kel. Jenis Rimba Campuran  US$13/m3
B. Wilayah Sumatera dan Sulawesi
1. Kel. Jenis Meranti US$14/m3
2. Kel. Jenis Rimba Campuran US$12/m3
C. Untuk wilayah Irian Jaya dan Nusa Tenggara
1. Kel. Jenis Meranti US$13/m3
2. Kel. Jenis Rimba Campuran US$10,5/m3
D. Seluruh Indonesia
1. Kel. Jenis Ebony  US$20/m3
2. Kel. Jenis Jati Alam  US$16/m3
3. Kel. Jenis Kayu Indah US$18/m3
4. Kel. Kayu Cendana US$18/m3
5. BBS/Partikel US$12/m3
6. Limbah Pembalakan dan Sortimen khusus lainnya  US$2/m3
E. Bahan baku serpih/partikel yang dimanfaatkan diwilayah provinsi yang belum memiliki pabrik pulp dan pabrik serat kayu  US$0
/m3

F. Bahan baku serpih/partikel untuk percobaab yang dilakukan PT. Inhutani I, II, III, IV dan V bekerjasama dengan perusahaan menengah pembuat kayu serpih /partikel dengan menggunakan mesin jinjing US$0/m3
G. Kayu bulat yang diperuntukkan bagi bantuan terhadap korban bencana alam dan keperluan social lainnya US$0/m3

17 komentar di “Dana Reboisasi

    • Mas Martin,

      Tidak selalu, hasil hutan dikenakan DR.
      DR hanya dikenakan pada:
      1. Hasil hutan kayu pada hutan alam yang berasal dari hutan negara
      2. Hasil hutan kayu yang telah ada dan tumbuh secara alami walaupun areal tersebut telah dibebani alas titel yang mengalami perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan negara
      3. Hasil hutan kayu yang bersal dari tanaman yang dibiayai oleh negara
      4. Hasil hutan kayu yang berasal dari kayu sitaan
      5. Hasil hutan kayu yang berasal dari penjualan tegakan
      6. Hasil hutan yang berasal dari hutan desa. Yang dimaksud hutan desa disini adalah suatu areal hutan negara dalam hutan lindung maupun hutan produksi yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

      Keenam obyek DR diatas, tidak dikenakan DR jika:
      1. Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman
      2. Hasil hutan yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan
      3. Hasil hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan
      4. Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak/hutan rakyat
      5. Hasil hutan kayu yang diperuntukkan bagi bantuan terhadap korban bencana alam dan keperluan sosial lainnya.

      Jadi kalau hasil hutan kayu memenuhi syarat di atas baru dikenakan DR. Untuk mudahnya, hasil hutan dari hutan alam dikenakan PSDH dan DR (dengan pengecualian tentunya). Namun untuk hutan tanaman hanya dikenakan PSDH.

      Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
      Terima kasih sudah datang ke blog saya.

      Salam
      Neny

      Suka

  1. Ass’lm wr wb, Bu mohon penjelasan bahwa PP 35 tahun 2002 Pasal 7 (4) pembayaran DR berdasarkan LHP dilakukan paling lambat 6 hari kerja setelah diterbitkan SPP DR sedangkan di PERMENHUT No: P.18/Menhut-II/2007 Pasal 15 (1) disebutkan paling lambat 6 hari kerja sejak SPP PSDH atau SPP DR yang terutang diterbitkan, menurut saya kalau di PP 35 tahun 2002 setelah diterbitkan SPP DR artinya H + 6 (H : tgl SPP) sedangkan di PERMENHUT No: P.18/Menhut-II/2007 sejak diterbitkan SPP DR artinya H+5, oh ya di tulisan Ibu kenapa 6 hari kerja sejak SPP DR yang terutang diterbitkan padahal PP 35 tahun 2002 Pasal 7 (4) pembayaran DR berdasarkan LHP dilakukan paling lambat 6 hari kerja setelah diterbitkan SPP DR? tks infonya

    Suka

    • Waalaikumus salam Wr Wb.

      Hebat, Mas atas ketelitiannya. Memang rasa bahasanya terasa “berbeda”. Karena dalam hukum berlaku asas “Lex superior derogat legi inferior” (yang tinggi menegasikan yang rendah), menurut pendapat pribadi saya, pengertian pembayaran SPP DR adalah H+6.
      Terima kasih atas koreksi tulisan saya. 🙂

      Salam
      Neny

      Suka

  2. Selamat sore dan salam sejahtera.
    Berkaitan dengan dana reboisasi, bagi pemegang Izin pinjam pakai kawasan hutan diwajibkan untuk membayar PNBP, PSDH, DR, PNT, dan melakukan kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.

    Seperti yang telah dijelaskan PP No 35 2002 (tentang dana reboisasi) bahwa dana reboisasi digunakan untuk kegiatan reboisasi dan rehabilitasi hutan lahan dan yang dimaksud dengan Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan
    meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan
    peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga..
    Kemudian pada Permenhut P.63/2011 (tentang pedoman penanaman bagi pemegang IPPKH dalam rangka rehabilitasi DAS) menerangkan bahwa Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Daerah Aliran Sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

    Sederhananya, pemegang IPPKH pada satu sisi diwajibkan untuk membayar kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang dlakukan pemerintah sekaligus juga pada sisi lain diwajibkan untuk melakukan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

    Kesamaan maksud dan tujuan dari kedua instrumen kewajiban pemegang IPPKH ini menurut saya saling tumpang tindih dan memberatkan pemegang IPPKH. Hal seperti ini secara hukum apakah bisa diterima atau justru melanggar hukum?

    Bagaimana menurut anda?

    Suka

    • Secara pastinya, saya tidak tahu. Tetapi bila ditelusuri, sejak dari awal, dana reboisasi (sebelumnya – tahun 1980 – disebut dana jaminan reboisasi) sudah dipungut dalam bentuk USD, berdasarkan Keppres No. 35 tahun 1980. Era 1980-an, kebutuhan mata uang USD untuk kegiatan pembangunan ekonomi sudah banyak. Dan salah satu cara dari sektor kehutanan, untuk menambah cadangan devisa negara (dalam bentuk USD) adalah dengan memungut dana jaminan reboisasi dalam bentuk USD.

      Suka

    • Dana Reboisasi dipungut untuk hasil hutan kayu dari hutan alam atau pohon yang tumbuh alami sebelum terbitnya alas title pada hutan negara dan berganti statusnya menjadi bukan hutan negara atau hasil hutan kayu sitaan/rampasan/temuan yang dilelang. Sepanjang ada penebangan hasil hutan kayu dari hutan alam pada kawasan hutan negara atau kayu lelang semestinya ada pemasukan dana reboisasi. Pengelola hutan di Jawa sebagian besar adalah Perhutani yang pohonnya hasil penanaman. Sehingga tidak perlu membayar dana reboisasi. Hanya saja kalimat “Kabupaten di Pulau Jawa tidak ada yang menerima dana reboisasi” itu tidak tepat, karena ada juga di Jawa kegiatan lelang kayu sitaan/temuan/rampasan atau hutan negara berubah statusnya menjadi bukan hutan negara, contohnya kawasan Areal Penggunaan Lain.

      Suka

    • Mas Bro Arif, DR RC di pulau jawa di PP 12 2014 tidak ada. Namun Direktur IPHH pernah bersurat No. S.535/IPHH/PNBP/PHPL.4/3/2016 (meskipun isinya spesifik per case) yang menyatakan PSDH dan DR untuk IPPKH di wilayah Perum Perhutani mengikuti tarif Sumatera dan Sulawesi.

      Suka

  3. Assalamualaikum wr. wb
    Bu neny, saya mau tanya..
    di daerah kabupaten saya utk pertama kalinya mendapatkan alokasi Dana Reboisasi (DR) yang diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk dapat melaksanakan kegiatan pekerjaan..
    namun kami tidak diberikan kejelasan kegiatan-kegiatan seperti apa saja yang bisa dikerjakan melalui DR ini..
    Jadi saya ingin menanyakan, kegiatan fisik apa saja yang dapat dilaksanakan melalui Dana Reboisasi ini?

    Mohon bantuannya..

    Suka

    • Waalaikum salam wr wb.

      Pengaturan penggunaan dana reboisasi di atur dalam pasal 16, 17, 18 PP Nomor 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi. DR digunakan untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya.

      Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan meliputi: reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman dan penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.

      Kegiatan pendukung meliputi: perlindungan hutan; pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan; penataan batas kawasan; pengawasan dan pengendalian, pengenaan, penerimaan dan penggunaan DR; pengembangan perbenihan; penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi lahan.

      Sebaiknya Bapak/Ibu berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi setempat.

      Suka

  4. Assalamualaikum, Bu Neny salam kenal saya dengan Rizal. Saya ingin bertanya, perihal ibu menanggapi bro Adrianto bahwasannya pengelola hutan di Jawa sebagian besar adalah perhutani yang pohonnya hasil penanaman sehingga tidak perlu membayar dana reboisasi. Dan yang menjadi pertanyaan saya apabila seperti kayu sonokeling kita dapatkan dari hasil lelang bea cukai daerah jawa tepatnya Jawa tengah,apakah tidak perlu membayar dana reboisasi Bu?
    Terima kasih Bu Neny atas waktunya untuk dapat memberikan pencerahan.

    Suka

    • Hasil lelang temuan/sitaan/rampasan adalah salah satu obyek yang dikenai Dana Reboisasi.

      Jadi memang harus dibayar.

      Ini dapat dilihat dalam PermenLHK No. 8 Tahun 2021 pasal 309 ayat 1 huruf e.

      Kayu lelang ini baik hasil tanam/tumbuh alami, selama statusnya “kayu lelang” memang wajib membayar PSDH dan DR.

      Suka

Tinggalkan komentar