FORESTRY

Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Rakyat


Dasar Hukum:

  1. Permenhut P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak
  2. Permenhut P.62/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Permenhut P.51/Menhut-II/2006
  3. Permenhut P.33/Menhut-II/2007 tentang Perubahan Kedua atas Permenhut P.51/Menhut-II/2006
  4. Surat Edaran Dirjen BUK No. S.1047/VI-BIKPHH/2006

Penatausahaan Hasil Hutan adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, penandaan, pengukuran dan pengujian, pengangkutan/peredaran dan penimbunan, pengolahan dan pelaporan. Penatausahaan hasil hutan (PUHH) , pada prinsipnya adalah sistem monitoring peredaran hasil hutan yang mengalir secara konsisten dari hului sampai ke hilir.

PUHH Kayu Rakyat adalah PUHH pada hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah yang berada   di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas title atau hak atas tanah. Maksud PUHH Pada Kayu Rakyat adalah: 1.) Untuk melindungi hak-hak yang merupakan milik rakyat, 2.) Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik kayu, 3.) Menghindari campur aduknya penatausahaan hasil hutan dari hutan negara, dan 4.) Menghindari penerapan sanksi yang tidak proporsional.

Defini Hutan Hak, Kawasan Hutan, Lahan Masyarakat

Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebag ai hutan tetap. Sedangkan lahan masyarakat adalah lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki/digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun.

Bukti hutan hak dan lahan masyarakat

  1. Sertifikat hak milik,  atau leter C, atau Girik atau surat keterangan lain yang diakui oleh BPN sebagai dasar kepemilikan lahan
  2. Sertifikat hak pakai; atau
  3. Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya.

Definisi Kayu Rakyat, Kayu Bulat Rakyat, Kayu Olahan Rakyat

Kayu rakyat adalah kayu bulat atau kayu olahan yang berasal dari pohon yang tumbuh dari hasil budidaya dan atau tumbuh secara alami di atas hutan hak dan atau lahan masyarakat. Kayu bulat rakyat adalah kayu dalam bentuk gelondongan yang berasal dari pohon yang tumbuh di atas hutan hak dan atau lahan masyarakat. Adapun kayu olahan rakyat adalah kayu dalam bentuk olahan yang berasal dari pohon yang tumbuh di atas hutan hak dan atau lahan masyarakat, antara lain berupa kayu gergajian, kayu pacakan dan arang.

Kegiatan PUHH Kayu Rakyat

Kegiatan PUHH ada 6 (enam) yaitu sebagai berikut:

1.         Perencanaan (perijinan)

Yang dimaksud kegiatan perencanaan adalah segala kegiatan sebelum penebangan kayu, termasuk perijinan. Tata cara perijinan tergantung pada daerah masing-masing yang diatur dalam peraturan daerah.

2.         Penebangan

Penebangan dilakukan terhadap pohon-pohon yang masuk dalam kegiatan perencanaan. Jika melalui prosedur perijinan, maka pohon yang ditebang adalah pohon yang sesuai dengan ijin yang sudah diperoleh.

3.         Penandaan

Seperti sudah dijelaskan di atas bahwa dokumen legalitas kayu rakyat ada 3 yaitu: SKAU, SKSKB Cap KR dan Nota. Penandaan kayu sangat penting pada penggunaan SKSKB Cap KR, karena SKSKB Cap KR selalu dilekati dengan DKB. Dalam form DKB terdapat no. batang dan kelompok jenis. Sehingga minimal parameter yang ditandakan pada kayu adalah no. batang dan kelompok jenis kayu. Penandaan dilakukan dengan cara dipahat.

4.         Pengukuran dan Pengujian

Pengukuran dilakukan untuk mengetahui volume kayu. Sedangkan pengujian untuk mengetahui jenis dan kualitas kayu. Pengukuran dan pengujian kayu hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki kualifikasi dan atau kompetensi pengukuran dan pengujian  kayu.

5.         Pengangkutan

Pengangkutan/peredaran sangat berkaitan erat dengan penggunaan dokumen legalitas kayu. Dokumen ini merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berfungsi sebagai bukti legalitas dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan yang asal usulnya berasal dari hutan hak.

Dokumen legalitas kayu rakyat ada 3 yaitu: SKAU, nota dan SKSKB Cap KR. Penggunaan dokumen legalitas kayu harus memperhatikan ketentuan-ketentuan pengangkutan kayu rakyat.

6.      Pelaporan

a. Pelaporan Penerbit SKAU yaitu: 1.) Menyampaikan lembar ke-2 SKAU kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, 2.)Melaporkan penerbitan SKAU setiap bulan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.

b. Pelaporan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yaitu setiap bulan melaporkan realisasi produksi dan peredaran kayu rakyat di wilayahnya kepada Kepala Dinas Provinsi.

Dokumen Legalitas Kayu Rakyat

Dokumen legalitas kayu rakyat merupakan surat keterangan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat.

Dokumen legalitas kayu rakyat ada tiga:

  1. NOTA (19 jenis kayu)
  2. SKAU (21 jeniskayu)
  3. SKSKB Cap KR ( semua jenis kayu selain yang menggunakan nota dan SKAU)

Ketentuan-ketentuan pengangkutan kayu rakyat:

  1. Pengangkutan lanjutan kayu bulat rakyat/kayu olahan rakyat menggunakan nota yang diterbitkan oleh pemilik kayu dengan mencantumkan nomor SKAU asal (Permenhut P.33/Menhut-II/2007 Pasal I Ketentuan Pasal 4).
  2. Kayu bulat maupun kayu olahan masyarakat uuntuk jenis-jenis yang pengangkutannya ditetapkan menggunakan SKAU, maka angkutan lanjutannya dapat menggunakan SKAU atau nota dari pemilik kayu (SE Dirjen BPK No. S.1047/VI-BIKPHH/2006)
  3. Untuk jenis-jenis yang belum ditetapkan menggunakan SKAU, pelaksanaannya diatur sebagai berikut (SE Dirjen BPK No. S.1047/VI-BIKPHH/2006) : a.) Untuk pengangkutan kayu dalam bentuk kayu bulat, menggunakan SKSKB  cap KR, b.) Untuk pengangkutan kyu rakyat dalam bentuk olahan masyarakat (pengolahan secara tradisional), menggunakan            SKSKB Cap KR dengan dilampiri BAP Perubahan Bentuk dari kayu bulat menjadi kayu olahan yang dibuat oleh pemilik kayu dengan diketahui oleh P2SKSKB, c.)      Penerbitan SKSKB Cap KR tersebut dilaksanakan oleh P2SKSKB
  4. Pengangkutan kayu olahan dari industri. Kayu olahan yang berasal dari industri yang menggunakan bahan baku sebagian atau seluruhnya dari kayu rakyat yang dilengkapi SKAU, SKSKB Cap KR maupun nota, maka pengangkutannya kayu olahannya menggunakan FA-KO/Nota Perusahaan disesuaikan dengan jenis produk olahannya (SE Dirjen BPK No. S.1047/VI-BIKPHH/2006).

Berikut adalah ketentuan terkait no. 4 di atas (Permenhut P.55/Menhut-II/2006 Pasal 13):

  1. Setiap pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) yang diangkut dari dan ke industri kayu wajib dilengkapi FA-KO.
  2. Pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) dari tempat penampungan ke tempat lain selain ke industri kayu, menggunakan Nota Perusahaan.
  3. Setiap pengangkutan produk KO selain sebagaimana disebut pada ayat (7) serta produk olahan HHBK, menggunakan Nota Perusahaan penjual/pengirim.
  4. Setiap pengangkutan arang kayu yang berasal dari industri pengolahan yang akan diangkut ke sentra industri atau tempat pengumpulan, wajib menggunakan dokumen FA-KO.

Jenis-jenis Kayu

Jenis-jenis kayu pada dokumen legalitas kayu:

  1. NOTA Jenis-jenis kayu yang memakai nota ada 19 jenis meliputi: 1.) cempedak, 2.) dadap, 3.) duku, 4.)jambu, 5.) jengkol, 6.) kelapa, 7.) kecapi, 8.) kenari, 9.) mangga, 10.) manggis, 11.) melinjo, 12.) nangka, 13.) rambutan, 14.) randu, 15.) sawit, 16.) sawo, 17.)sukun, 18.) trembesi dan 19.) waru
  2. SKAU Jenis-jenis kayu yang memakai SKAU adalah: 1.) Akasia, 2.) Asam Kandis, 3.) Bayur (hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat), 4.) Durian, 5.)  Ingul/Suren, 6.) Jabon/Samama, 7.) Jati (tidak berlaku untuk Provinsi Banten,Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Sulawesi Tenggara, NTT dan NTB), 8.) Jati Putih, 9.) Karet, 10.) Ketapang, 11.) Kulit Manis 12.)  Mahoni (tidak berlaku untuk Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, NTT dan NTB) 13.) Makadamia, 14.) Medang (hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat), 15.) Mindi, 16.) Kemiri (hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Utara), 17.) Petai, 18.) Puspa, 19.) Sengon, 20.) Sungkai 21.) Terap/Tarok (hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat)
  3. SKSKB Cap KR untuk semua jenis kayu selain pada nota dan SKAU.

Format dan Pengadaan Blanko:

  1. Format blanko SKAU dibuat sesuai contoh pada lampiran Permenhut P.51/menhut-II/2006.
  2. Pengadaan blanko SKAU dilakukan oleh masing-masing Dinas Provinsi, melalui percetakan umum.
  3. SKAU merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
  4. Blanko SKAU dibuat 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut :  a.)  Lembar ke-1 : menyertai kayu yang diangkut dan sekaligus sebagai arsip Penerima, b.) Lembar ke-2 : untuk Kepala Dinas Kabupaten/kota, c.) Lembar ke-3 : untuk arsip Pengirim, d.) Lembar ke-4 : untuk arsip Penerbit
  5. Masa berlaku SKAU ditetapkan oleh masing-masing Penerbit dengan mempertimbangkan waktu tempuh normal.

Tata Cara Penerbitan SKAU

  1. SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut dimana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut.
  2. Pejabat penerbit SKAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
  3. Dalam hal Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut berhalangan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan Pejabat penerbit SKAU.
  4. Dalam menerbitkan SKAU, Kepala Desa wajib melakukan pemeriksaan atas kebenaran asal usul hasil hutan kayu dan kepemilikannya yaitu dengan mengecek dan memastikan bahwa hasil hutan kayu tersebut berasal dari lokasi yang benar yang dibuktikan dengan adanya alas titel/hak atas tanah sebagaimana dimaksud Pasal 2.
  5. Sebelum menerbitkan SKAU, Kepala Desa melakukan pengukuran atas kayu yang akan diangkut, dan dalam pelaksanaannya dapat menunjuk salah satu aparatnya.
  6. Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran penggunaan SKAU.
  7. Penerbitan SKAU dilakukan dengan menggunakan blanko SKAU sesuai dengan format yang telah ditetapkan.

PSDH/DR

  1. Hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami dalam kawasan hutan yang berubah status menjadi bukan kawasan hutan (APL dan atau KBNK), tetap dikenakan PSDH/DR.
  2. Kayu rakyat yang tumbuh secara alami pada lahan hak atau lahan masyarakat tidak dikenakan PSDH/DR.

Kewajiban Pelaporan Penerbit SKAU

  1. Mengirim Lembar ke-2 SKAU untuk Kadishut Kabupaten/Kota.
  2. Penerbit SKAU setiap  bulan wajib melaporkan Penerbitan SKAU kepada Kepala Dinas  Kabupaten/Kota.

Pembinaan dan Pengendalian:

  • Kepala Desa setiap bulan wajib melaporkan penerbitan SKAU kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
  • Kepala Dinas Kabupaten/ko.ta setiap bulan melaporkan realisasi produksi dan peredaran kayu rakyat di wilayahnya kepada Kepala Dinas Provinsi.
  • Dalam rangka ketertiban pelaksanaan penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak, Dinas Provinsi berkewajiban melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian peredarannya.
  • Mekanisme pendistribusian blanko SKAU dan pelaporan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kepala Dinas Provinsi dengan mengacu pada Peraturan ini.

Pelanggaran dalam pengangkutan kayu rakyat, misalnya  volume fisik lebih besar dari dokumen, maka sepanjang asal usul kayu dapat dibuktikan keabsahannya, cukup dikenakan sanksi administratif yang sifatnya pembinaan.

18 komentar di “Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Rakyat

  1. Ping balik: Dua Pengurus PSSI Sultra Saling Klaim, Nah Lho | ligaindonesia.biz

  2. mengingat adanya p 30 tahun 2012
    tentang SKAU, nah bgaimana
    pengawasanx? apbila hutan hak
    tersebut berdampingan dngan htan
    negara. . . karna ada kemungkinan
    patut diduga kayu akan di mix
    antara htan hak dan negara. . .

    Suka

    • Sebenarnya kekuatiran itu bisa diminimalkan, jika saja semua stakeholder bekerja dengan hati dan sesuai aturan :). Dengan P.30 Tahun 2012 tentang PUHH yang berasal dari hutan hak, memang rasanya peluang log loundry jadi makin besar. Menurut pendapat pribadi saya, kita ini seperti main oek-oek. Ditekan yang kanan, yang kiri otomatis mengembung. Saat membuat deregulasi PUHH yang tujuannya mendorong usaha kehutanan berbasis kerakyatan dan memperluas lapangan kerja, pengentasan kemiskinan serta pertumbuhan ekonomi, side effectnya resiko log loundry besar. Nah, ini tantangan buat dinas kehutanan daerah dan pempus bagaimana membangun penerbit SKAU/nota angkutan/nota angkutan penggunaan sendiri yang berkarakter (berakhak mulia), segera menyelesaikan permasalahan tata batas hutan dan perbaikan kurikulum pelatihan SKAU (misalnya dengan memasukkan mata pelajaran tata cara verifikasi asal lokasi pohon yang akan ditebang).

      Ayo membangun kehutanan sekuat kita 🙂

      Terima kasih sudah mampir ke blog saya
      Salam
      Neny Triana

      Suka

  3. permenhut p.30 sepertinya tidak menyinggung ttg permenhut p.68/Menhut-II/2011 dan perdirjen p.8/2011 lampiran 2.3 ttg VLK pada hutan hak, karena pada aturan ttg svlk diatur ttg sertifikasi pada hutan hak, dan apabila ini dimasukkan dalam permenhut P.30 bisa dipastikan sumber bahan baku yang dihasilkan dari hutan hak bisa dipertanggung jawabkan (legal)

    wassalam,
    prabudi

    Suka

    • Bila kita lihat lampiran 2.3 Perdirjen BUK P.8 Tahun 2011, semua verifier sudah terakomodir dalam Permenhut P.30/Menhut-II/2012. Hanya penyebutan dokumen angkutan kayu yang sah (indikator 1.1.2) masih disebut SKSKB Cap KR. Karena memang Perdirjen BUK P.8/2011 lahirnya lebih dulu daripada Permenhut P.30/Menhut-II/2012.

      Menurut saya asalkan pada saat verifikasi administrasi dan fisik hasil hutan hak benar-benar sesuai P.30/Menhut-II/2012 dibuktikan alas titel, hasil hutan hak bisa dipertanggungjawabkan.

      Terima kasih sudah datang ke blog saya.
      Wassalam
      Neny

      Suka

  4. jadi bagaimana apakah hutan hak perlu adanya Deklarasi Kesesuaian Pemasok dan apakah perlu dinilai oleh Lembaga Penilai…………

    Suka

    • Untuk pemilik hutan hak bisa keduanya. Bisa mengajukan sertifikasi legalitas kayu melalui LVLK (dan bisa diajukan secara berkelompok). Atau cukup menggunakan Deklarasi Kesesuaian Pemasok. Silahkan dicek di Permenhut P.95/Menhut-II/2014 pasal 4 ayat (6) dan 8 ayat (4).

      Suka

  5. Untuk kayu yang tumbuh secara alami di areal APL maupun tunggak pohon di kebun sendiri menggunakan dokumen apa dan prosedurnya seperti apa, dan apakah dikenakan PSDH-DR, PNT. thanks ya sebelumnya.

    Suka

    • Untuk APL (sebelum terbitnya alas title) memakai SKSKB. Silahkan, Bapak melapor ke Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten lokasi APL dengan menyertakan copy bukti kepemilikan yang diakui oleh BPN. Selanjutnya Kadishut akan menyuruh Wasganis PHPL Canhut untuk menghitung potensi kayu yang akan ditebang dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. Lanjut dibuat Laporan Hasil Produksi (LHP) oleh Ganis PHPL PKB. Bila LHP tersebut telah disahkan oleh P2LHP, Bapak harus membayar dulu PSDH, DR dan atau PNT. Bila telah lunas, kayu tersebut baru bisa diangkut menggunakan SKSKB yang diterbitkan oleh P2SKSKB di Kabupaten. Lihat Permenhut P.41/menhut-II/2014 pasal 8.

      Untuk tonggak kayu hasil kebun sendiri, tergantung pada jenis dan penggunaannya. Bila jenisnya termasuk yang berikut: Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru, Karet, Jabon, Sengon dan Petai dan tidak untuk dipakai sendiri, maka memakai Nota Angkutan. Untuk jenis apapun dan dipakai untuk keperluan sendiri cukup Nota Angkutan Penggunaan Sendiri. Bila jenisnya di luar yang sudah disebutkan di atas dan untuk diperdagangkan, maka menggunakan SKAU. Nota Angkutan dan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri diterbitkan oleh pemilik. SKAU diterbitkan oleh Penerbit SKAU (Kepala Desa lokasi pohon berada yang sudah diangkat Penerbit SKAU; bila tidak ada maka Kepala Desa sekitar yang sudah diangkat sebagai Penerbit SKAU; bila tidak ada juga Bapak harus datang ke Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota lokasi pohon berada). Format Nota Angkutan, Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dan SKAU ada di Lampiran Permenhut P.30/Menhut-II/2012.

      Suka

  6. kalau tunggaknya jenis ulin, meranti dll yang ada di kebun sendiri dan memiliki bukti kepemilikan tanahnya maka dokumen angkutannya apa mbak…..? dan apakah dikenakan PSDH dan DR atau PNT.

    Suka

    • Kalau dari kebun sendiri ada bukti kepemilikan dan hasil menanam sendiri, maka pakai SKAU dan tidak membayar PSDH DR PNT.
      Kalau dari kebun sendiri ada bukti kepemilikan, tapi tumbuh alami; maka:
      a. bila awalnya lahan Bapak berasal dari konversi kawasan hutan negara (misalnya krn ada program transmigrasi) atau yang lain, maka bayar PSDH DR PNT. Dokumen yang dipakai SKSKB.
      b. bila awalnya lahan Bapak berasal dari tanah negara (konversi dari APL murni) misalnya krn ada program transmigrasi atau yang lain, maka bayar PSDH DR. Dokumen yang dipakai SKSKB.

      Suka

  7. Ok mba thanks atas pencerahannya n ada lagi satu pertanyaan yang lupa saya ikutkan dengan yang diatas tadi bagaimana dengan kayu dari bongkaran rumah misalkan saya pindah dari sulawesi ke jawa rencananya rumah yang saya bangun sejak tahun 90 an mau saya bongkar dan kayunya mau saya angkut ke jawa dokumen angkutannya apa mba……

    Suka

    • Untuk kayu bongkaran, kita mengacu pada peraturan SVLK Perdirjen BUK No. 5 Tahun 2014. Disitu dijelaskan memakai Nota (saran saya memakai Nota Angkutan yang ada logo Kemenhut dan diterbitkan oleh GANISPHPL) dilampiri dengan Dokumen Keterangan (Berita Acara dari petugas kehutanan kabupaten/kota atau dari Aparat Desa/Kelurahan) yang dapat menjelaskan asal usul untuk kayu bekas/hasil bongkaran.

      Sebab dalam Peraturan PUHH Hutan Negara Hutan Alam pada Permenhut P.41/menhut-II/2014 dan Perdirjen BUK No. 3 Tahun 2014, pengangkutan kayu bongkaran belum dibahas secara eksplisit, yang sudah dibahas adalah kayu daur ulang dengan memakai Nota Angkutan dibuktikan dengan Berita Acara yang dibuat oleh pemilik kayu.

      Kalau belum puas dengan jawaban saya, ada baiknya bersurat kepada Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi yang membawahi lokasi kayu bongkaran. 🙂

      Suka

  8. Mbak ditempat saya ada tanaman masyarakat dilahan sendiri jenisnya sengon yg diolah menggunakan mobile circular saw tetapi ijin alatnya nggak ada, yang jadi pertanyaan saya apakah kayu olahan sengon tadi bisa dikirim ke luar pulau dan dokumen angkutannya menggunakan apa mbak ? sedangkan sanksi untuk alat dan kayu sengonnya dikenakan sesuai dengan undang-undang atau peraturan menteri kehutanan nomor berapa mbak…
    salam rimbawan.

    Suka

    • Dokumen angkutan untuk kayu sengon dari lahan masyarakat/hutan hak memakai Nota Angkutan dengan format mengacu pada Permenhut P.30/Menhut-II/2012. Kayu sengon dari lahan masyarakat yang telah dipotong tetap sah. Yang bermasalah pada perizinan mobile circular saw. Sejak 26 Maret 2015 telah terbit Permenlhk No. P.13/Menlhk-II/2015 tentang Izin Usaha Indistri Primer Hasil Hutan, dimana pemilik mobile circularsaw bisa menjadi IPKR Mobile yang seluruh bahan bakunya dari hutan hak. Tapi sebelum terbitnya Permen tersebut, izin mobile circular saw belum diatur di Kemenhut. Tapi seharusnya diatur di Kemen Perindustrian. Mohon Mas Zigas meminta info ke Dinas Perindustrian 🙂

      Untuk sanksi administratif terkait perizinan IPKR mobile, sependek yang saya tahu juga belum diatur. Pada Permenlhk P.13/Menlhk-II/2015 disebutkan akan diatur dalam Peraturan Menteri (tapi belum terbit sampai sekarang).

      NB: izin alat yang telah diatur pada Kemenhut adalah alat yang digunakan untuk kegiatan di dalam kawasan hutan negara, bukan hutan hak.

      Salam Rimbawan

      Suka

  9. Dear mbak Neny, blog nya sangat informatif. Kebetulan sy sedang menyelesaikan studi re forestry dan blog mbak Neny sangat membantu. Apakah boleh saya kontak mbak Neny via email? kalo nggak keberatan apa boleh share emailnya? ato mngkn boleh mbak Neny share lgsg ke imel saya yg udah terecord d sini.. thanks ya sblmnya

    Suka

Tinggalkan komentar