FORESTRY

Izin Pemanfaatan Hutan Produksi


Pada dasarnya semua kegiatan pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi baik pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu maupun pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Sehingga  semua izin pemanfaatan hutan produksi (IUPK, IUPJL,  IUPHHK, IUPHHBK, IPHHK dan IPHHBK) bisa dipakai. Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip untuk mengelola hutan lestari dan meningkatkan fungsi utamanya.

Secara rinci izin pemanfaatan hutan pada hutan produksi  sebagai berikut:

  1. Izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK)
  2. Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL)
  3. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA dan IUPHHK-RE)
  4. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman (IUPHHK-HTI, IUPHHK_HTR, IUPHHK-HTHR)
  5. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam (IUPHHBK-HA)
  6. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman (IUPHHBK-HT)
  7. Izin pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IPHHK-HA)
  8. Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam (IPHHBK-HA)
  9. Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman (IPHHBK-HT)

Dalam pemberian izin pemanfaatan hutan produksi berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan produksi wajib disertai dengan izin pemanfaatan.
  2. Pemberi izin, dilarang mengeluarkan izin dalam wilayah kerja BUMN bidang kehutanan yang telah mendapat pelimpahan untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan.
  3. Pemberi izin dilarang mengeluarkan izin dalam areal hutan yang telah dibebani izin IUPK, IUPJL, IUPHHK dan IUPHHBK.
  4. Pemberi izin, dapat mengeluarkan IPHHBK dalam areal hutan yang telah dibebani izin usaha pemanfaatan hutan dengan komoditas yang berbeda.
  5. IUPHHK dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya.

IUPK diberikan oleh :

  1. Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur dan kepala KPH.
  2. Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota, dan kepala KPH.
  3. Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.
  4. Menteri, pada areal yang telah dibebani IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang belum mencapai keseimbangan ekosistem, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH.

IUPJL diberikan oleh :

  1. Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan Kepala KPH.
  2. Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH.
  3. Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH.
  4. Menteri, pada areal yang telah dibebani IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang belum mencapai keseimbangan ekosistem, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH.
  5. IUPJL untuk pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air diberikan sesuai peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air setelah mendapat rekomendasi teknis dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

IUPHHK diberikan oleh:

  1. IUPHHK pada hutan alam diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
  2. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam diberikan oleh Menteri dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.
  3. IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri, berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
  4. IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  5. IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.

IUPHHBK-HA diberikan oleh :

  1. Bupati/walikota, pada areal hutan alam yang berada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur dan Kepala KPH.
  2. Gubernur, pada areal hutan alam lintas kabupaten/kota yang berada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan Kepala KPH.
  3. Menteri, pada areal hutan alam lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH.

IPHHK diberikan oleh :

  1. Bupati/walikota, pada areal hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur dan kepala KPH.
  2. Gubernur, pada areal hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH.
  3. Menteri, pada areal hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.

IPHHBK-HA dan IPHHBK-HT diberikan oleh:

  1. Bupati/walikota, pada areal dalam hutan alam atau hutan tanaman yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH
  2. Gubernur, pada areal dalam hutan alam atau hutan tanaman lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH.

Ketentuan-ketentuan IUPK pada Hutan Produksi

  1. Kegiatan pemanfaatan kawasan antara lain budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, penangkaran satwa  dan budidaya sarang burung walet.
  2. Luas areal pengolahan IUPK dibatasi.
  3. Kegiatan IUPK tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi.
  4. Kegiatan IUPK tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat.
  5. Kegiatan IUPK tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
  6. Jangka waktu IUPK pada hutan produksi, diberikan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan jenis usahanya dan dapat diperpanjang.
  7. Perpanjangan IUPK diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
  8. IUPK diberikan paling luas 50 (lima puluh) hektar.
  9. Setiap perorangan atau koperasi dapat memiliki paling banyak 2 (dua) izin IUPK untuk setiap kabupaten/kota.
  10. Pemegang IUPK adalah perorangan dan koperasi.

Ketentuan-ketentuan IUPJL pada Hutan Produksi

  1. Kegiatan usaha IUPJL antara lain pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan atau penyerapan dan / atau penyimpan karbon.
  2. Kegiatan IUPJL dilarang mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya.
  3. Kegiatan IUPJL dilarang mengubah bentang alam.
  4. Kegiatan IUPJL dilarang merusak keseimbangan unsur lingkungan.
  5. Pemegang IUPJL, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air pada hutan produksi, harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pemegang IUPJL pemanfaatan aliran air dan izin pemanfaatan air pada hutan produksi tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya.
  7. Jangka waktu IUPJL pemanfaatan aliran air diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  8. Jangka waktu IUPJL pemanfaatan air diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  9. Jangka waktu IUPJL wisata alam diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan luas paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari blok pemanfaatan.
  10. Jangka waktu IUPJL pemanfaatan perlindungan keanekaragaman hayati diberikan paling lama 50 (lima puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.
  11. Jangka waktu IUPJL penyelamatan dan perlindungan lingkungan dan luas arealnya diberikan sesuai kebutuhan.
  12. Jangka waktu IUPJL penyerapan karbon dan usaha penyimpanan karbon diberikan paling lama 30 (tiga puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.
  13. Pemegang IUPJL adalah perorangan, koperasi, BUMS Indonesia, BUMN dan BUMD.

Ketentuan-ketentuan IUPHHK pada Hutan Produksi Hutan Alam

  1. Kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi terdiri dari: a.) pemanfaatan hasil hutan kayu atau disebut IUPHHK-HA atau HPH, b.) pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem atau disebut IUPHHK-RE.
  2. IUPHHK-HA dan IUPHHK-RE dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya.
  3. Kegiatan IUPHHK-HA meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan dan pemasaran hasil, sesuai dengan rencana pengelolaan hutan yang telah ditetapkan.
  4. Kegiatan IUPHHK-RE meliputi kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna.
  5. IUPHHK-RE hanya dilakukan dengan ketentuan: a.) hutan produksi harus berada dalam satu kesatuan kawasan hutan, b.) diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif.
  6. Jika kegiatan restorasi ekosistem dalam hutan alam belum diperoleh keseimbangan, dapat diberikan IUPK, IUPJL, atau IUPHHBK pada hutan produksi.
  7. Jika kegiatan restorasi ekosistem dalam hutan alam telah diperoleh keseimbangan, dapat diberikan IUPHHK pada hutan produksi.
  8. IUPK, IUPJL, IUPHHK atau IUPHHBK pada kegiatan restorasi ekosistem diberikan kepada badan usaha milik swasta (BUMS).
  9. Jangka waktu IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi  diberikan paling lama 55 (lima puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri.
  10. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi, dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
  11. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.
  12. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang. Pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi adalah perorangan, koperasi, BUMS Indonesia, BUMN dan BUMD.

Ketentuan-ketentuan IUPHHK pada Hutan Produksi Hutan Tanaman

Kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi meliputi  HTI, HTR dan HTHR. Izin HTI disebut IUPHHK-HTI, izin HTR disebut IUPHHK-HTR dan izin HTHR disebut IUPHHK-HTHR.

IUPHHK-HTI

  1. Dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya.
  2. Kegiatan IUPHHK-HTI meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran.
  3. Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif.
  4. Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK-HTI merupakan aset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.
  5. Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat membentuk lembaga keuangan untuk mendukung pembangunan HTI.
  6. Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman  dapat berupa tanaman sejenis dan tanaman berbagai jenis.
  7. Jangka waktu IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi dapat diberikan 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
  8. IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.
  9. Pemegang IUPHHK-HTI adalah koperasi, BUMS Indonesia, BUMN dan BUMD.

IUPHHK-HTR

  1. Menteri, dalam hutan tanaman pada hutan produksi, mengalokasikan areal tertentu untuk membangun HTR, berdasarkan usulan KPH atau pejabat yang ditunjuk.
  2. IUPHHK-HTR dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya.
  3. Kegiatan IUPHHK-HTR meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran.
  4. Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman, diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif.
  5. Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTR merupakan asset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.
  6. Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, membentuk lembaga keuangan untuk mendukung pembangunan HTR.
  7. Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman dapat berupa tanaman sejenis dan tanaman berbagai jenis.
  8. Untuk melindungi hak-hak HTR dalam hutan tanaman, Menteri menetapkan harga dasar penjualan kayu pada HTR.
  9. Jangka waktu IUPHHK-HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
  10. IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.
  11. Pemegang IUPHHK-HTR  adalah perorangan dan koperasi.

IUPHHK-HTHR

  1. Kegiatan HTHR pada hutan produksi dilakukan melalui penjualan tegakan.
  2. Kegiatan penjualan tegakan, meliputi kegiatan pemanenan, pengamanan, dan pemasaran.
  3. Penjualan tegakan dilakukan dalam satu kesatuan luas petak yang diusulkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
  4. Dalam kawasan hutan pada HTHR yang telah dilakukan penjualan tegakan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan IUPHHK pada HTI atau IUPHHK pada HTR kepada perorangan, koperasi, BUMN, atau BUMS.
  5. BUMN, BUMS, BUMD, Koperasi atau perorangan sebagai pemegang izin harus membayar harga tegakan yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Bagi koperasi yang anggotanya memiliki investasi saat rehabilitasi, harga tegakan yang dipungut harus dibayar oleh masing-masing anggota sesuai dengan besar investasinya setelah dilakukan pembagian laba usaha secara proporsional dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
  7. Jangka waktu IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman pada hutan produksi, diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan oleh Menteri.
  8. Pemegang IUPHHK-HTHR adalah perorangan, koperasi, BUMS Indonesia, BUMN dan BUMD.

Ketentuan-ketentuan IUPHHBK-HA pada Hutan Produksi Hutan Alam

  1. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi, antara lain berupa pemanfaatan: rotan, sagu, nipah, bambu, getah, kulit kayu, daun atau biji dan gaharu.
  2. Kegiatan pemanfaatan rotan, sagu, nipah dan bambu meliputi penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
  3. Kegiatan pemanfaatan getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
  4. Jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
  5. Pemegang IUPHHBK dalam hutan alam atau hutan tanaman adalah perorangan, koperasi, BUMS Indonesia, BUMN dan BUMD.

Ketentuan-Ketentuan IUPHHBK-HT pada Hutan Produksi Hutan Tanaman

  1. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi, antara lain, berupa pemanfaatan rotan, sagu, nipah, bambu, getah, kulit kayu, daun, buah dan biji dan gaharu serta biofuel.
  2. Kegiatan pemanfaatan rotan, sagu, nipah dan bambu yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil.
  3. Kegiatan pemanfaatan getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil.
  4. Kegiatan pemanfaatan komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) yang ditetapkan oleh Menteri yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil.
  5. IUPHHBK-HT dapat pula dilakukan terhadap hutan tanaman hasil kegiatan rehabilitasi.
  6. Kegiatan untuk pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (biofuel), hanya dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif, dengan ketentuan: a.) diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun atau untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin; b.) setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud huruf a berakhir, wajib diganti dengan jenis tanaman hutan.
  7. Jangka waktu IUPHHBK-HT paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
  8. Pemegang IUPHHBK dalam hutan alam atau hutan tanaman adalah perorangan, koperasi, BUMS Indonesia, BUMN dan BUMD.

Ketentuan-ketentuan IPHHK-HA pada Hutan Produksi Hutan Alam

  1. Pemungutan hasil hutan kayu diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok masyarakat setempat, dengan ketentuan paling banyak 50 (lima puluh) meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan.
  2. Pemungutan hasil hutan kayu diberikan untuk memenuhi kebutuhan individu, dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) meter kubik untuk setiap kepala keluarga dan tidak untuk diperdagangkan.
  3. Jangka waktu IPHHK diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
  4. Pemegang IPHHK-HA adalah perorangan dan koperasi.

Ketentuan-ketentuan IPHHBK-HA pada Hutan Produksi Hutan Alam

  1. Pemungutan hasil hutan bukan kayu diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan dapat diperdagangkan.
  2. Pemungutan hasil hutan bukan kayu  dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat, dan umbi-umbian, paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap kepala keluarga.
  3. Pemungutan hasil hutan bukan kayu dilakukan terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa liar harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Jangka waktu IPHHBK-HA diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
  5. Pemegang IPHHBK-HA adalah perorangan dan koperasi.

Ketentuan-ketentuan IPHHBK-HT pada Hutan Produksi Hutan Tanaman

  1. Pemungutan hasil hutan bukan kayu diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan dapat diperdagangkan.
  2. Pemungutan hasil hutan bukan kayu dapat pula dilakukan terhadap hutan tanaman hasil rehabilitasi.
  3. Pemungutan hasil hutan bukan kayu dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat, dan umbi-umbian, paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap kepala keluarga.
  4. Pemungutan hasil hutan bukan kayu berupa tumbuhan liar dan satwa liar diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Jangka waktu IPHHBK-HT diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan oleh pemberi izin.
  6. Pemegang IPHHBK-HT adalah perorangan dan koperasi.

 

Referensi

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan

Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 tentang Tata hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan

10 komentar di “Izin Pemanfaatan Hutan Produksi

  1. Terimakasih tulisannya ya, membantu sekali buat referensi.
    Tapi saya agak bingung pada bagian IUPHHK hutan produksi hutan alam pada nomor:
    10. IUPPHK RE masa berlaku ijin 65 tahun dan dapat diperpanjang sekali35 tahun. Namun pada poin 12 dinyatakan IUPHHK RE hanya diberikan satu kali dan tidak dapat diperpanjang.

    Kok sepertinya bertolak belakang ya? yang bener nomor 10 atau 12?

    Kebetulan saya pernah baca di Internet (salah satu siaran pers kementerian kehutanan tahn 2008) ada sebuah IUPHHK RE di Sumatera Selatan, dapat ijinnya sampai 100 tahun loh?

    Terimakasih bantuan penjelasanya,

    Suka

    • Halo Mas Sugeng,

      Jangka waktu IUPHHK-RE 100 tahun itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007. Kemudian PP No.6 Tahun 2007 mengalami perubahan PP No.3 Tahun 2008. Salah satu yang diubah adalah jangka waktu IUPHHK-RE dari 100 tahun menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang sekali 35 tahun. Sepertinya yang siaran pers itu SK IUPHHK-RE masih berdasarkan PP No.6 Tahun 2007.

      Adapun point 10 dengan point 12, memang sepertinya bertentangan. Jadi yang dimaksud dengan “satu kali” itu adalah setelah perpanjangan 35 tahun, maka ijin sudah closed.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
      Terima kasih sudah datang ke blog saya.

      Salam
      Neny Triana

      Suka

  2. terima kasih atas penjelasan tentang cara pemanfaatan hutan hp. Dalam moment ini saya mau bertanya tentang Bagaimana prosedur pengajuan izin untuk perorangan untuk tanaman getah dan gaharu? Mhn mf jk bhsanya kurang baik

    Suka

    • Untuk tanaman getah dan gaharu pada hutan produksi, skema ijin untuk perorangan yang bisa diajukan ada 2 yaitu IUPHHBK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu) dan IPHHBK (Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu). Dasar hukum untuk IUPHHBK adalah Permenhut P.36/menhut-II/2008.
      Persyaratan permohonan IUPHHBK-HAatau IUPHHBK-HT: .
      1. Copy KTP untuk perorangan, atau akte pendirian Koperasi/BadanUsaha beserta
      perubahan-perubahannya diutamakan bergerak di bidang usaha kehutanan/pertanian/ perkebunan
      2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
      3. Rekomendasi Gubernur,dan atau Bupati/Walikota apabila kewenangan pemberian izin ada pada Menteri
      4. Rekomendasi Bupati/Walikota apabila kewenangan pemberian izin ada pada
      Gubernur.
      5. Rekomendasi Kepala Dinas Kabupaten/Kota apabila kewenangan pemberian izin ada pada Bupati/Walikota
      6. Menyusun proyek proposal.

      Untuk IPHHBK dasar hukumnya Permenhut P.46/menhut-II/2009.
      Permohonan IPHHK-HA atau IPHHBK-HA atau IPHHBK-HT atau IPHHBK-HTHR diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Format blanko permohonan seperti tersebut dalam Lampiran 1 Peraturan P.46/Menhut-II/2009.

      Permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dilengkapi dengan persyaratan :
      1. Rekomendasi dari Kepala Desa setempat atau pejabat yang disetarakan;
      2. Foto-copy KTP atau identitas lain yang diketahui Kepala Desa setempat untuk pemohon perorangan atau Akte pendirian beserta perubahan-perubahannya untuk Koperasi;
      3. Sketsa lokasi areal yang dimohon yang diketahui oleh Kepala Desa setempat;
      4. Daftar nama, tipe dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan.

      Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat

      Terima kasih sudah datang ke blog saya
      Salam
      Neny Triana

      Suka

    • Berdasarkan Permenhut P.62/Menhut-II/2011 Pasal 2 Ayat 1 Jenis tanaman tahunan berkayu yang kayunya dapat dimanfaatkan untuk bahan
      baku industri dalam pembangunan hutan
      tanaman berbagai jenis antara lain
      meliputi karet, kelapa, dan/atau sawit. Jadi jenis “karet” termasuk jenis tanaman tahunan berkayu.

      Demikian, terima kasih
      Salam
      Neny

      Suka

  3. Berdasarkan P.36/Menhut-II/2008 dan P.46/Menhut-ii/2009 HANYA MENGATUR SOAL iuphhbk pada hutan produksi. Jika HHBK yang kita akan manfaatkan didalam kawasan APL, bagaimana prosedur izinnya dan aturan mana yang mengaturnya??
    atau perizinan apa yang digunakan jika HHBK tersebut dalam Areal APL, Terima Kasih atas jawabannya….

    Suka

    • Mohon maaf, mas untuk perizinan HHBK di APL saya belum tahu. Saya hanya tahu tata usaha HHBK-nya. Kalau sangat perlu, bisa bertanya kepada Dirjen BUK cq Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan di Kemenhut.

      Suka

Tinggalkan komentar