FORESTRY

Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan


Untuk dapat melakukan ekspor produk industri kehutanan, seorang eksportir harus memenuhi ketentuan ekspor produk industri kehutanan.  Berikut adalah ketentuan-ketentuan ekspor produk kehutanan yang diringkas dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan:

  1. Terdapat beberapa produk industri kehutanan yang hanya bisa diekspor oleh eksportir yang diakui sebagai ETPIK oleh  Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Produk tersebut meliputi pos tarif:   Ex. HS.  4401, Ex. HS. 4404, Ex. HS. 4407, HS. 4408, HS. 4409, HS. 4410, HS. 4411, HS. 4412, HS. 4413.00.00.00, HS. 4414.00.00.00, HS. 4415, HS. 4416, HS. 4417,  HS. 4418, HS. 4419.00.00.00, HS. 4421.90.20.00, kayu cendana dan produk kayu cendana, Ex. HS.  4421.90.99.00,  Ex. HS. 4421.90.99.00, HS. 4601.22.00.00, HS. 4602.12.00.00, HS. 9401.51.00.10, HS. 9401.61.00.00, HS. 9401.69.00.00, HS. 9403.30.00.00, HS. 9403.40.00.00, HS. 9403.50.00.00, HS. 9403.60.00.00, HS. 9403.81.00.10, HS. 9403.90.00.00 dan HS. 9406.00.92.00.
  2. Terdapat  beberapa produk industri kehutanan yang hanya bisa diekspor, setelah memenuhi kriteria teknis sebagaimana yang diuraikan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2008. Produk industri kehutanan yang termasuk dalam ketentuan ini adalah: HS. Ex. HS. 4407, Ex. HS. 4409, Ex. HS. 4412, Ex. HS. 4415, Ex. HS. 4418, Ex. HS.9406.   Tetapi khusus untuk produk industri kehutanan dari kayu kelapa dan kayu kelapa sawit dalam bentuk Surface Four Side (S4S) atau pole (olahan bulat halus) dan olahan lanjutannya dapat diekspor tanpa dikenakan pembatasan ukuran.
  3. Setiap ekspor produk industri kehutanan yang berbahan baku kayu ulin harus disertai Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, setelah terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Dirjen Bina Usaha Kehutanan (Dirjen BUK) pada Kementerian Kehutanan. Lampiran untuk mendapatkan rekomendasi dari Dirjen BUK adalah a.) Foto copy Izin Usaha Industri; b.)  Foto copy ETPIK; dan c.) Hasil verifikasi LP&VI.
  4. Selain itu produk kayu ulin olahan yang dapat diberikan rekomendasi ekspor adalah Kayu Ulin yang bahan bakunya berasal dari: a.)  Kayu bulat dari IUPHHK-HA; IUPHHK-HTI; IPK, dan ILS; b.) Kayu pacakan dari tunggak yang diambil dari dalam areal HTI yang telah ada tanamannya dan/atau di dalam areal perkebunan; atau c.) kayu bulat dan/atau kayu pacakan dari tanah milik.
  5. Terdapat beberapa produk industri kehutanan yang bisa diekspor, setelah  mendapatkan pengesahan/endorsement. Dokumen asli endorsement digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean  ekspor kepada kantor pabean. Produk industri kehutanan yang termasuk dalam ketentuan ini adalah HS. 4407, HS. 4408, HS. 4409, HS. 4410, HS. 4411, HS. 4412, HS. 4413, HS. 4415, HS. 4418, Ex. HS. 4421.90.99.00 (khusus paving block dari kayu) dan HS.9406.00.92.00.
  6. Terdapat beberapa produk industri kehutanan yang pelaksanaan ekspornya harus atas dasar Cost and Freight (C & F), Cost Insurance and Freight (CIF) serta pembayarannya dilakukan melalui lembaga perbankan. Produk industri kehutanan yang masuk dalam ketentuan ini meliputi: HS. 4408, HS. 4410, Ex. HS. 4412 (khusus kayu lapis).
  7. Terdapat beberapa produk industri kehutanan yang harus melalui verifikasi/penelusuran teknis sebelum muat barang. Verifikasi teknis dilakukan oleh surveyor independen yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Laporan Survey yang merupakan hasil verifikasi digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor di kantor pabean. Produk industri kehutanan yang masuk dalam kelompok ini adalah HS. 4407, HS. 4409, Ex. HS. 4412 (khusus laminated wood), Ex. HS. 4418 (kecuali daun pintu dan daun jendela) dan Ex. HS. 9406 (khusus bangunan prefabrikasi dari kayu).

Adapun uraian pos tariff (HS) produk industri kehutanan sebagai berikut:

  1. Ex. HS. 4401 dan Ex. HS. 4404 berupa serpih kayu
  2. Ex. HS. 4407 berupa kayu gergajian yang telah diolah lebih lanjut dengan meratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ketebalan melebihi 6 mm (S4S).
  3. Ex. HS. 4407 berupa kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diketam keempat sisinya setelah proses finger jointed dengan ketebalan melebihi 6 mm.
  4. HS. 4408 berupa lembaran kayu veneer (disambung maupun tidak) dan kayu lainnya digergaji membujur, dibelah, atau dikuliti baik diketam, diampelas atau “end jointed” maupun tidak dengan ketebalan tidak melebihi 6 mm.
  5. HS. 4409 berupa kayu (termasuk jalur dan potongan untuk lantai papan, tidak dipasarng) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikerok, diberi lereng, diberi lidah dan alur, tepinya miring, berbentuk V, beaded, diberi pole bentukan, dibundarkan atau semacam itu), sepanjang tepi atau permukaannya, diketam maupun tidak diampelas atau “fingerjointed.”.
  6. HS. 4410 berupa papan partikel dan papan semacam itu dari kayu atau bahan mengandung lignin lainnya, diaglomerasi dengan resin atau bahan perekat organik lainnya maupun tidak.
  7. HS. 4411 berupa papan terbuat dari serat kayu atau bahan mengandung lignin lainnya, direkatkan dengan resin, bahan organik lainnya maupun tidak.
  8. HS. 4412 berupa kayu lapis, panel lapisan kayu dan kayu berlapis semacam itu.
  9. HS. 4413.00.00.00 berupa kayu dipadatkan berbentuk block, pelat, jalur atau profil.
  10. HS. 4414.00.00.00 berupa bingkai kayu untuk lukisan, foto, cermin atau barang semacam itu.
  11. HS. 4415 berupa peti, kotak, krat, drum dan pengemas semacam itu dari kayu, gelondong kabel dari kayu, palet kotak dan papan untuk muatan lainnya dari kayu, kerah palet dari kayu.
  12. HS. 4416 berupa tahang, tong, bejana, pasu dan produk lainnya dari pembuat tong/pasu dan bagiannya dari kayu terbuat dari papan lengkung atau tahang.
  13. HS. 4417 berupa perkakas, badan perkakas, pegangan perkakas, badan sapu atau sikat dan pegangannnya, adari kayu; acuan dan kelebut sepatu bot atau sepatu, dari kayu.
  14. HS. 4418 berupa perabot dan bahan pembangun rumah dari kayu, termasuk panil kayu selular, rakitaan panel penutup lantai, atau sirrap dan “shake”.
  15. HS. 4419.00.00.00 berupa perangkat makan dan perangkat dapur dari kayu.
  16. HS. 4421.90.20.00 berupa batang kayu korek api.
  17. Ex. HS. 4421.90.99.00 berupa paving blok dari kayu.
  18. Ex. HS. 4421.90.99.00 berupa kayu cendana dan produk kayu cendana.
  19. HS. 4601.22.00.00 berupa lampit dari tirai rotan.
  20. HS. 4602.12.00.00 berupa keranjang dan anyaman dari rotan.
  21. HS. 9401.51.00.10 berupa tempat duduk dari rotan.
  22. HS. 9401.61.00.00 berupa tempat duduk lainnya.
  23. HS. 9401.69.00.00 berupa lain-lain (tempat duduk lainnya dengan rangka dari kayu tidak diberi lapisan penutup).
  24. HS. 9403.30.00.00 berupa perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kantor.
  25. HS. 9403.40.00.00 berupa perabotan kayu dari jenis yang digunakan di dapur.
  26. HS. 9403.50.00.00 berupa perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur.
  27. HS. 9403.60.00.00 berupa perabotan kayu lainnya.
  28. HS. 9403.81.00.10 berupa perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang keluarga dari rotan.
  29. HS. 9403.90.00.00 berupa bagian perabotan dari kayu.
  30. HS. 9406.00.92.00 berupa bangunan prefabrikasi dari kayu

Referensi

Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor

Peraturan Menteri Kehutanan No. 35/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Ekspor Produk Kayu Ulin Olahan (PROKALINO)

8 komentar di “Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

  1. salam kenal.
    saya trading expor, produk diambil dari perajin bali jogja dan jabar.
    utk perajin bali dan jogja sebagian besar mereka ambil kayu langsung dari pemiliknya karena sudah kenal jadi tidak pernah pakai nota atau kwitansi atau surat apapun.
    dengan berlakunya SVLK ini, saya mau daftar svlk, kira-kira dokumen kayu apa saja yang perlu disediakan oleh saya dan perajin (sebagai suplier). thanks sebelumnya

    Suka

    • Maaf baru membalas…

      Dokumen yang diperlukan untuk SVLK al: 1.) perijinan (SIUP, izin industri, NPWP, ETPIK, UPL/UKL/AMDAL); 2.) dokumen Penatausahaan hasil hutan (dokumen angkutan kayu seperti SKSKB/FAKB/FAKO/SKAU/Nota) 3.) jika melakukan ekspor termasuk dokumen jual beli ekspor 4.) dokumen K3. Verifikasi dokumen dilakukan terhadap dokumen yang menjadi verifier selama satu tahun. Jika ada satu verifier saja yang tidak memenuhi, maka proses SVLK tidak akan lulus. Selain itu, untuk lacak balak kayu akan ditelusuri sampai dengan satu rantai ke belakang. Jadi, seandainya Bapak akan daftar SVLK, LVLK (lembaga verifikasi legalitas kayu) juga akan melakukan verifikasi data ke supplier Bapak. Untuk kriteria, indikator dan norma SVLK, Bapak bisa membaca pada Perdirjen BUK No. 8 Tahun 2011.

      Demikian semoga bermanfaat.

      Suka

Tinggalkan Balasan ke neny triana Batalkan balasan