FORESTRY

Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi di Indonesia


IMG_9372

Tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia berjumlah 294 buah, dengan rincian tumbuhan sebanyak 58 buah dan satwa sebanyak 236 buah. Berikut adalah tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia:

Tabel 1

Tabel 2

Tabel 3

Tabel 4

Tabel 5

Tabel 6

tabel 7

Tabel 8

Tumbuhan dan satwa di atas dilindungi karena: a.) mempunyai populasi yang kecil; b.) adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam; dan c.) daerah penyebaran yang terbatas (endemik). Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat berubah statusnya menjadi tidak dilindungi, apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu, sehingga jenis tersebut tidak lagi mempunyai populasi yang kecil dan daerah penyebarannya terbatas serta jumlah individu di alam tidak turun tajam.

Sanksi pidana terkait tumbuhan dan satwa liar telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 sebagai berikut:

1. Pasal 21 ayat (1) Setiap orang dilarang untuk : a. ) Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati. b.) Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

2. Pasal 21 ayat (2) Setiap orang dilarang untuk : a. ) Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. b.) Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. c.) Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. d.) Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. e.) Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Terhadap ketentuan pidana di atas UU No. 5 Tahun 1999 telah mengatur hukuman sebagai berikut: 1. Pasal 40 ayat (2) yang berbunyi, ā€œBarang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).ā€ 2. Pasal 40 ayat (4) yang berbunyi, ā€œBarang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).ā€

Referensi:

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Tinggalkan komentar