Selain pohon-pohon yang dilindungi secara mutlak (dapat dilihat dalam tulisan saya sebelumnya), terdapat pula pohon-pohon yang dilindungi sampai batas diameter tertentu. Apabila batas diameter terlampaui, pohon tersebut dapat ditebang oleh pemegang izin. Akan tetapi pembatasan tidak berlaku, apabila penebangan pohon dilakukan terkait dengan kegiatan pembangunan jalan, proyek transmigrasi, kegiatan budidaya perkebunan dan pertanian. Sanksi terhadap pelanggaran larangan pembatasan diameter penebangan adalah denda sebesar 20 x IHH/PSDH. Berikut adalah jenis-jenis pohon yang dilindungi sampai batas diameter tertentu:
Referensi:
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 54/Kpts/Um/2/1972 tentang Pohon-Pohon Di Dalam Kawasan Hutan Yang Dilindungi
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 261/Kpts-IV/1990 tentang Pohon-Pohon Di Dalam Kawasan Hutan Yang Dilindungi
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 58/Kpts-II/1996 tentang Pohon-Pohon Di Dalam Kawasan Hutan Yang Dilindungi
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor: 692/Kpts-II/1998 tentang Pohon-Pohon Di Dalam Kawasan Hutan Yang Dilindungi