27 komentar di “Tentang

  1. Apa Kabar, Salam Rimbawan……
    Bertanya tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu.
    Siapa penerbit FA-HHBK?
    Tingkat Kabupaten atau Propinsi tempat pengurusannya.

    Terima Kasih

    Suka

    • Penerbit FA-HHBK adalah GANISPHPL yang memiliki kualifikasi HHBK. Yang mengangkatnya sebagai Penerbit FA-HHBK adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas usulan pimpinan perusahaan.

      Suka

  2. siang bu
    saya mau tanya …. kalau kita menemukan kayu ulin yang sudah rebah di wilayah Taman nasional ….. tapi wilayah tersebut sudah ditanami oleh masyarakat … bolehkah kayu tsb dimamfaatkan dalam rangka pembersihan lahan di banding dibakar ?

    terima kasih

    Suka

    • Selamat pagi, Mas Rusli…

      Taman nasional termasuk hutan konservasi pada hutan negara. Hutan konservasi sangat terbatas sekali pemanfaatannya dan dilarang memanfaatkan kayu (meskipun telah rebah sendiri).Pengambilan kayu ulin meskipun sudah rebah pada wilayah taman nasional termasuk tindak pidana sebagaimana dalam UU 18 2013 pasal 12.

      Adapun kegiatan menanam oleh masyarakat pun yang tanpa izin adalah kegiatan illegal dan bisa dijerat pasal pidana. Sebenarnya ada mekanisme legal pemanfaatan hutan dr Kementerian kehutanan seperti HTR, HKm, Hutan Desa serta perizinan lainnya. Ada baiknya jika berminat datang ke Dinas Kehutanan setempat untuk konsultasi.

      Salam
      Neny

      Suka

  3. salam rimbawan ,,,,,ibu Nenytriana
    saya Adil Rohyadi di Kepulauan Riau ,
    untuk Neny bisa saya kontak , ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai hasil hutan , ini no hp saya 081275468668, saya sangat harap ibu Neny mau meresponnya.

    Suka

  4. maaf baru hadir lagi,,,
    ibu Neny,,,dalam sebuah kolom komentar pada 1 bahasan (maaf saya lupa topiknya) , sama yang saya alami dan untuk itu saya ingin minta penjelasan ibu tentang permasalahan yang saya hadapi :
    1. kami (beberapa teman) memiliki SHM (Surat Hak Milik/sertifikat) tanah dari thn 1991 (25 tahun) dari kegiatan transmigrasi , setiap kami memiliki 2 Ha lahan dari 2 sertifikat , oleh karena perkembangan waktu akhirnya dilahan tersebut kini tumbuh bermacam jenis kayu hutan/tanaman tahunan yang tumbuh secara alami (benih dibawa burung/angin) ,yang ingin kami tanyakan adalah , bagaimana perlakuannya atas pohon dilahan kami tersebut bila kami ingin memanen/menebang/mengolahmya menjadi kayu olahan ?
    jawaban ibu sangat kami harapkan,,,,,,!
    wasalam.

    Suka

    • Bapak, jadi tanah itu adalah tanah transmigrasi. Intinya kalau pohon itu tumbuh alami sebelum SHM ada, Bapak harus ikut penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan negara. Bapak, lapor dulu kepada Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekan Baru untuk minta bantuan menugaskan Wasganis Canhut melakukan inventarisasi hutan/pohon yang Bapak miliki. Dari hasil inventarisasi hutan, kemudian dibuat rencana penebangan dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan ditembuskan kepada Kepala Balai. Rencana penebangan harus dilampiri bukti alas tittle tanah/SHM yang Bapak miliki. Kemudian Bapak harus melunasi PSDH/DR melalui SIPNBP dan SIMPONI. Tapi bayarnya tetap lewat bank/ATM. Setelah lunas PSDH/DR-nya, baru pohon ditebang dan dibutakan LHP (laporan Hasil Produksi) oleh GanisPHPL PKB. Kalau Bapak tidak punya Ganis, Bapak bermohon kepada Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekan Baru untuk menugaskan Wasganis PHPL PKB untuk membuatkan LHP. Jika LHP sudah sah, Bapak melapor kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi untuk bisa diterbitkan SKSHHKB-nya oleh Wasganis PHPL Provinsi.

      Ini aturan di Permenlhk No. 43 tahun 2015 jo Permenlhk nomor 60 tahun 2016.
      Paragraf 3
      Pembuatan LHPpada IPK, IPPKH dan Pemegang Hak Atas Tanah
      Pasal 8 ayat (1) Pemegang IPK/IPPKH dan pemegang hak atas tanah yang memanfaatkan pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah melakukan inventarisasi tegakan dengan intensitas sampling 100% dan hasilnya dicatat dalam Laporan Hasil Cruising (LHC) sebagai dasar pembuatan rencana penebangan.
      Pasal 8 ayat (2) Inventarisasi tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh GANISPHPL Canhut.
      Pasal 8 ayat (3) Dalam hal tidak memiliki GANISPHPL Canhut, inventarisasi tegakan dapat dilakukan oleh GANISPHPL Canhut pada pemegang izin lain atau WASGANISPHPL Canhut yang ditugaskan oleh Kepala Balai.
      Pasal 8 ayat (4) Rencana penebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Dinas Propinsi dengan tembusan kepada Balai dengan dilampiri keputusan perizinan bagi pemegang IPK/IPPKH, sedangkan untuk pemegang hak atas tanah melampirkan copy sertifikat/bukti kepemilikan/penguasaan tanah yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional.
      Pasal 8 ayat (5) Berdasarkan tembusan rencana penebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Balai mendaftarkan pemegang hak atas tanah/IPK/IPPKH ke dalam aplikasi SIPUHHuntuk memperoleh hak akses.
      Pasal 8 ayat (6) Rencana penebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pengenaan PSDH, DR dan PNT. (7) Pelunasan PSDH, DR dan PNToleh pemegang hak atas tanah/IPK/IPPKH sesuai mekanisme SIMPONI.

      Pasal 9 ayat (1) Kayu bulat hasil penebangan dilakukan pengukuran pengujian dan hasilnya dicatat ke dalam LHP.
      Pasal 9 ayat (2) Dalam hal pengukuran KBK dilakukan dalam satuan stapel meter, dibuat LHP/Rekapitulasi LHP tersendiri.
      Pasal 9 ayat (3) Pengukuran pengujian dan pembuatan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh GANISPHPL PKB.
      Pasal 9 ayat (4) Dalam hal pemegang hak atas tanah/IPK/IPPKH tidak memiliki GANISPHPL PKB, pelaksanaan pengukuran pengujian dan pembuatan LHP dapat menggunakan GANISPHPL PKB pada pemegang izin lain atau WASGANISPHPL yang ditugaskan oleh Kepala Balai. Pasal 9 ayat (5) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diunggah ke aplikasi SIPUHH oleh pemegangIPK/IPPKH/pemegang hak atas tanah.

      Suka

  5. Selamat malam mba neny,
    Ada beberapa pertanyaan mengenai dokumen IUIPHHK. Perkenalkan nama saya Adit, saya karyawan salah satu perbankan swasta di indonesia. Saya sedang menghadapi case mengenai analisa usaha kayu yang sedang mengajukan pembiayaan kredit ke bank tempat saya.bekerja. Terkait dokumen IUIPHHK beliau tercatat bahwa kapasitas produksi maksimal yang diijinkan adalah 1.800 m3/ tahun. Yang saya ingin tanyakan adalah :
    1. Kapasitas produksi yang dimaksud apakah merupakan hasil produksi olahan kayu, atau merupakan kapasitas bahan baku?
    2. Bagaimana apabila kapasitas produksi beliau sebenarnya melebihi kapasitas maksimal yang diijinkan dalam IUIPHHK, dalam case ini kapasitas sesungguhnya adalah 5.000 m3/ tahun namun dalam pelaporan beliau dalam nota angkut tidak disesuaikan dengan kapasitas sesungguhnya, namun hanya disesuaikan dengan kapasitas produksi maksimal sesuai yang tertera di IUIPHHK?
    3. Apa sanksi yang akan diterima beliau apabila kapasitas produksi tersebut diketahui oleh instansi setempat yang berwenang?
    4. Terkait kayu yang diolah merupakan kayu rakyat berupa kayu albasia yang diambil beliau dari tanah masyarakat dan kemudian diolah menjadi bahan baku setengah jadi, apakah kelebihan kapasitas maksimal produksi tersebut akan dikenakan PSDH ataukah sanksi biaya administrasi lainnya?

    Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahan lebih lanjut.

    Terima kasih.

    Suka

    • Halo, Mas Adit
      1. Kapasitas Produksi adalah jumlah atau kemampuan produksi maksimum setiap tahun yang diizinkan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang. Jadi merupakan hasil produksi olahan kayu. Tentunya jumlah bahan bakunya lebih besar dari pada produksinya.
      2. IUIPHHK masih bisa berproduksi melebihi kapasitas produksi dalam batas maksimal 30%. Contoh kapasitas produksi kayu gergajian 1000 M3, maka industri ditoleris memproduksi sampai 1300 M3.
      3. Sesuai Permenhut P.17/Menhut-II/2009, jika melebihi 30% akan dicabut izinnya. Seharusnya bila produksi melebihi 30% harus mengurus izin perluasan.
      4. Kayu rakyat yang bukan tumbuh alami sebelum terbitnya las title (bukti hak atas tanah) tidak dikenakan PSDH.

      Intinya sebelum berproduksi, selain izin, IUIPHHK harus membuat RPBBI (Realisasi Pemenuhan Bahan Baku Industri). Disanalah rencana produksi industri dituangkan, dari asal bahan baku, rencana jenis kayu olahan yang akan diproduksi sampai dengan efisiensi penggunaan bahan baku. Lihat PermenLHK No. 13 Tahun 2015 dan Permenhut No. 9 Tahun 2012.

      Suka

  6. Salam rimbawan,,,,jadi untuk pohon/kayu yg tumbuh alami (bintagur, berbulan, terentang dll) dalam kurun 1 s/d 23 tahun bila di panen (tebang/olah) maka tidak dikenakan PSDH % DR,,,,?
    Selain bersertifikat, areal tersebut adalah APL,,,,,
    Maaf Bu,,,saya tanya berulang ulang hal ini Krn yang saya dimaklumkan ,,,, “yang namanya tumbuh alami (tidak ditanam) maka tetap membayar PSDH DR” !
    Terima kasih infonya , selanjutnya saya akan melanjutkan perjuangan ini.
    Wasalam.

    Suka

  7. Malam Ibu Neny,

    Sy Mudofir, sepertinya kita pernah 1 SMP he he he 🙂

    Terkait dengan PUHH untuk Kayu dari hutan negara. Saat ini banyak terjadi pemalsuan SKSHH. Untuk membedakan SKSHH asli dan palsu, adakah cara khusus untuk melihatnya? Seringkali rekan-rekan auditor VLK Industri agak kesulitan tentang hal ini, pada saat yang bersangkutan melakukan audit di Industri Primer.

    Terimakasih, jika berkenan shearing diskusinya.

    Salam,

    Mudofir di Bogor

    Suka

  8. Malam Ibu..

    Saya mau bertanya
    apakah Industri Penggergajian kayu harus memiliki wilayah konsesi hutan yang harus ditebang?

    maap klo pertanyaannya agak aneh ibu…

    Suka

    • Selamat malam

      Tidak harus. Industri penggergajian kayu bisa berdiri sendiri. Kalau di KLHK istilahnya IUIPHHK (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu).

      Untuk pemegang izin konsesi/IUPHHK atau pengelola hutan, dia bisa mendirikan IUIPHHK di areal kerjanya, namun tetap harus melewati prosedur yang berlaku.

      Bapak bisa membaca ketentuan industri primer hasil hutan kayu di Permen LHK P.13/Menlhk-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan ( di halaman peraturan – blog saya) ada.

      Salam
      Neny

      Suka

  9. Salam kenal mba neny triana. Saya mau tanya bisakah perseorangan dengan modal kecil bisa kirim kayu ke daerah lainnya. Contoh sya d manokwari ingin mengirim kayu olahan ke jkt/sby via kontainer kapal apakah bisa. Tentunya dng dokumen2 yg berlaku.
    Klo mba bls komentar sya ini sya ingin diskusi lanjut dng mba via call/sms/wa di no 081221042008

    Suka

    • Kalau peredaran kayu tidak ada hubungannya dengan besar kecil modal, Mas. Yang penting punya legalitas untuk jual beli kayu, dokumennya sesuai ketentuan ya bisa

      Suka

  10. selamat siang bu Neny Triana, , apakah saya bias minta kontak ibu, saat ini saya sedang kajian untuk Permohonan Hutan bambu jika dimungkin, tetapi saya belum tahu terkait regulasi-regulasi, apakah saya bias dibantu

    Suka

  11. Salam kenal, saya Lies. ingin bertanya : apakah distributor produk yang berbahan baku dari kayu harus mempunyai SLK? tidak memproduksi tapi hanya menjual barang dari bahan baku kayu seperti kertas. dan produsen dari barang tersebut telah mempunyai SLK. terima kasih.

    Suka

    • jenis-jenis barang/produk yang wajib disertai dokumen v legal dapat dilihat pada peraturan menteri perdagangan nomor 74 2020 dan sudah dirubah ke dalam peratuiran menteri perdagangan nomor 93 tahun 2020. Jika produk tersebut akan diekspor, distributor yang akan mengekspor wajib punya sertifikat legalitas kayu.

      Suka

  12. mbak neny mau tanya,,
    – QUICK-IHMB, Untuk menetukan potensi /ha dari plot2 hasil ambil data lapangan giamana ya (formula nya),, mohon pencerahannya … thanks.

    Suka

Tinggalkan komentar