Oleh: Neny Triana Mahasiswa Pascasarjana MAP UT BAB I PENDAHULUAN Negara menyelenggarakan pembangunan guna mewujudkan tujuannya sebagaimana yang termaktub dalam paragraf empat Pembukaan UUD 1945. Bagi Provinsi Bali, beberapa tujuan pembangunan adalah: meningkatnya pasar pariwisata Bali, meningkatnya mutu pelayanan kepariwisataan, terwujudnya pemerataan pertumbuhan ekonomi Bali, meningkatnya jumlah dan mutu infrastruktur darat, laut, dan udara secara … Baca lebih lanjut
Mendedah Pemihakan APBB Kabupaten Badung Tahun 2023 Terhadap Indeks Pembangunan Manusia dan Kemiskinan
Oleh: Neny Triana Mahasiswa Pascasarjana MAP UT Pendahuluan Tujuan didirikannya Negara Indonesia dapat dilihat secara terang-benderang dalam alinea empat Pembukaan UUD 1945. Bagi Kabupaten Badung, tujuan pembangunan adalah percepatan terwujudnya kesejahteraan rakyat (welfare state) dengan cara mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya, ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Hal ini juga tercermin pada visi Kabupaten Badung … Baca lebih lanjut
Sejarah PIPPIB
Pada Konferensi Perubahan Iklim PBB di Bali tahun 2007, negara maju dan negara berkembang termasuk Indonesia telah sepakat untuk mengurangi emisi karbon termasuk emisi dari deforestasi. Kemudian pada tahun 2010, Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama LoI REDD+ dengan Norwegia yang merupakan salah satu skema pengurangan emisi karbon. Sebagai upaya untuk mengurangi emisi karbon akibat deforetasi dan … Baca lebih lanjut
Pembinaan dan Pengawasan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Seri 7)
Pembinaan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Obyek pembinaan berkaitan dengan perizinan berusaha, perlindungan dan pengelolaan mutu air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, pengendalian pencemaran dan kerusakan laut, pengelolaan limbah B3, dan/atau muatan teknis lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Obyek pembinaan Menteri sebagai berikut: Menteri melakukan pembinaan melalui: Obyek pembinaan Gubernur sebagai berikut: Gubernur melakukan … Baca lebih lanjut
Format Dokumen Andal, Dokumen RKL-RPL, dan Proses Penilaian AMDAL (Seri 6)
Format Dokumen Andal sebagai berikut: Format Dokumen RKL-RPL sebagai berikut: Lama waktu penilaian Amdal termasuk perbaikan dokumen adalah 50 hari kerja. Proses penilaian Amdal sebagai berikut: Referensi: Baca lebih lanjut
Penentuan Kategori AMDAL (Seri 5)
Terdapat 3 kategori Amdal yaitu Amdal kategori A, Amdal kategori B, dan Amdal kategori C. Waktu penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL paling lama 180 hari untuk kategori A, 120 hari untuk kategori B, dan 60 hari untuk kategori C. Penentuan kategori Amdal dilakukan setelah penyusunan Formulir KA. Penentuan kategori Amdal melalui 3 (tiga) skema: … Baca lebih lanjut
Pelingkupan Pada AMDAL (Seri 4)
Tujuan pelingkupan adalah merancang kajian Andal (Analisis Dampak Lingkungan) Hidup) agar menjadi kajian ilmiah yang tepat sasaran. Pelingkupan dilakukan pada saat menyusun Formulir KA. Output dari pelingkupan yaitu: Batas proyek adalah ruang di mana seluruh komponen rencana kegiatan akan dilakukan, termasuk komponen kegiatan pada tahap pra konstruksi, konstruksi, dan pasca konstruksi. Batas proyek meliputi tapak … Baca lebih lanjut
Penapisan Pada AMDAL (seri 3)
Penapisan dalam Amdal merupakan tahap untuk menentukan suatu rencana kegiatan usaha/kegiatan memerlukan Amdal atau tidak. Jika rencana usaha/kegiatan tidak memerlukan Amdal, maka rencana usaha/kegiatan tersebut harus Menyusun UKL-UPL atau SPPL. Tata cara penapisan diatur dalam Bagian III, Lampiran I, PP Nomor 22 Tahun 2021. Rencana usaha/kegiatan wajib Amdal bisa disebabkan oleh skala dan besaran usaha/kegiatan … Baca lebih lanjut
Proses Penyusunan AMDAL (seri 2)
Proses penyusunan Amdal sebagai berikut: Dampak penting hipotetik (DPH) adalah daftar dampak yang perlu dikaji dalam dokumen Andal. Kriteria untuk menentukan DPH ada 4 (empat) yaitu: a) besaran rencana usaha/kegiatan yang menyebabkan dampak dan rencana pengelolaan lingkungan awal untuk menanggulangi dampak, b) kondisi rona lingkungan eksisting apakah mendukung atau tidak mendukung rencana usaha/kegiatan, c) pengaruh … Baca lebih lanjut
Kebijakan AMDAL (seri 1)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan Keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha. Dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu dan/atau kegiatan. Kriteria usaha dan/atau kegiatan … Baca lebih lanjut