OPINI

Menyiapkan Uji Kompetensi PEH Ahli Madya


Setiap kenaikan jenjang jabatan pejabat fungsional pada KLHK mensyaratkan uji kompetensi, termasuk Pengendali Ekosistem Hutan (PEH). Penulis akan berbagi pengalaman menyiapkan uji kompetensi PEH Ahli Madya yang telah dilaksanakan tahun 2021 secara daring. Saat itu, uji kompetensi bersamaan dengan fungsional polisi kehutanan (Polhut), Pengawas Lingkungan Hidup (PLH), Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal), dan Penyuluh Kehutanan (PK).

Setelah mendapatkan panggilan dari Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM KLHK, penulis menyiapkan berbagai persyaratan agar lulus uji kompetensi, yaitu: persyaratan dasar, portofolio, form APL 01, dan form APL 02. Persyaratan dasar meliputi: surat tugas mengikuti uji kompetensi dari Kepala Satuan Kerja, SK jabatan terakhir, sertifikat berbagai diklat yang berhubungan portofolio, Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir, dan foto 3×4 berlatar belakang merah.

Portofolio (bukti fisik) kegiatan, paling lama berumur 2 tahun sejak uji komptensi yang meliputi: surat tugas, surat pernyataan melaksanakan tugas/kegiatan, laporan kegiatan, dokumen kegiatan, dan dokumen lain yang relevan. Agar portofolio lulus penilaian asesor, peserta uji kompetensi (asesi) harus paham dan mempedomani Peraturan Menteri LHK Nomor: P.67/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional PEH. Asesi PEH Ahli Madya  wajib memenuhi empat unit kompetensi inti dan dua unit kompetensi pilihan. Paket unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan terdapat pada Peraturan Menteri LHK Nomor: P.67/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016.

Paket kompetensi inti PEH Madya bidang perencanaan hutan meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja PEH
  2. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan
  3. Melakukan evaluasi kegiatan pengendalian ekosistem hutan
  4. Melakukan penyusunan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan

Paket kompetensi inti PEH Madya bidang pemanfaatan hasil hutan meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja PEH
  2. Melakukan penyusunan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan
  3. Memberikan saran tindak lanjut penilaian dokumen iuran kehutanan
  4. Melakukan evaluasi kegiatan pengendalian ekosistem hutan

Paket kompetensi inti PEH Madya bidang rehabilitasi hutan dan pengelolaan DAS meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja PEH
  2. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan
  3. Melakukan evaluasi kegiatan pengendalian ekosistem hutan
  4. Melakukan pengembangan kebijakan pengendalian ekosistem hutan

Paket komptensi inti PEH Madya bidang konservasi sumber daya hutan meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja PEH
  2. Melakukana pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan
  3. Melakukan evaluasi kegiatan pengendalian ekosistem hutan
  4. Melakukan pengembangan kebijakan pengendalian ekosistem hutan

Setelah mengetahui paket kompetensi inti dan kompetensi pilihan, asesi wajib memahami uraian unit kompetensi, ruang lingkup, panduan penilaian serta elemen kompetensi, agar portofolio yang ditunjukkan kepada asesor tidak aal-abal. Hal ini juga bisa dipelajari pada Peraturan Menteri LHK Nomor: P.67/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016. Uraian unit kompetensi, ruang lingkup, panduan penilaian , dan elemen kompetensi harus tercermin pada laporan kegiatan.  Pembuatan laporan kegiatan, juga harus mengacu pada Permenhut P.10/Menhut-II/2014 tentang Petunjuk Teknis Jabtan Fungsional PEH dan Angka Kreditnya.

Misal untuk unit kompetensi menyusun rencana kerja PEH, ruang lingkup yang meliputi konteks variabel dan peralatan dan perlengkapan, serta kriteria unjuk kerja pada elemen kompetensi, harus tercermin dalam metodologi laporan kegiatan. Selain itu, laporan kegiatan juga memuat evaluasi rencana kerja PEH tahun sebelumnya serta analisa terhadap rencana kerja unit kerja. Rencana kerja PEH disusun berdasarkan hasil evaluasi dan analisis data sebelumnya.

Form APL 01 berisi unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan yang diajukan oleh asesi; rincian data asesi baik data pribadi, data pekerjaan sekarang, data permohonan sertifikasi; dan bukti kelengkapan pemohon. Form APL 02 hasil asesmen mandiri asesi terhadap unit-unit kompetensi yang akan dinilai oleh asesor. Form APL 02 berisi pertanyaan-pertanyaan yang harus disi oleh asesi secara obyektif yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.  

Selain menyiapkan kompetensi teknis seperti yang telah dibahas di atas, asesi juga harus mempelajari uji kompetensi manajerial. Karena memang dua hal ini yang dinilai oleh asesor pada uji kompetensi PEH Ahli Madya. Standar kompetensi manajerial dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan Menteri LHK Nomor: P.67/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016. Untuk uji kompetensi manajerial, penulis banyak belajar dari berbagai chanel youtube. Pengalaman penulis, untuk uji kompetensi manajerial, asesor menanyakan sikap asesi apabila ada perbedaan pendapat di kantor serta apa yang paling membanggakan saat menjadi pegawai. Untuk perbedaan pendapat, saya menjawab ada perbedaan itu sangat wajar. Malah membuat kita bisa melihat dari perspektif lain. Yang terpenting tujuannya untuk bisa menemukan problem solving. Sedangkan pertanyaan terakhir, saya menjawab pernah berhasil menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang besar, dan mereka membayar lunas denda pelanggaran tersebut dengan nilai hampir tiga milyar.

6 komentar di “Menyiapkan Uji Kompetensi PEH Ahli Madya

    • Tks, Bone. Kalau mau mengikuti uji kompetensi, yang penting paham dulu unit kompetensinya lalu siapkan portofolio sesuai yang diminta di unit kompetensi. Kooperatif dengan assesor, Insya Allah, lulus.

      Suka

  1. salam kenal bu neny…mungkin ada referensi klo ukom dari perpindahan jabatan apa yag perlu saya persiapkan…dari jabatan pelaksana ke PEH ahli Muda

    Suka

      • Maksud saya Pengangkatan Jabatan Fungsional PEH melalui perpindahan dari jabatan lain…..Saat ini jabatan saya Penelaah Teknis Kebijakan Gol III/d Dinas LHK Provinsi mw diusulkan ukom jabatan PEH Ahli Muda…mungkin ada bahan yg bisa saya pelajari…terima kasih

        Suka

Tinggalkan komentar