FORESTRY

Penyusunan Rencana Penebangan Pada IPPKH


Pinjam pakai kawasan hutan diakui secara definitif melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain:

  1. Religi, meliputi religi, meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman non komersial dan wisata rohani
  2. Pertambangan meliputi pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi termasuk sarana, prasarana, dan smelter
  3. Ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta teknologi energi baru dan terbarukan
  4. Panas bumi
  5. Telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi serta stasiun bumi pengamatan keantariksaan
  6. Jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api
  7. Sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi
  8. Waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya
  9. Fasilitas umum termasuk didalamnya permukiman masyarakat, sarana dan prasarana untuk umum dan sosial yang terbangun
  10. Industri selain industri primer hasil hutan
  11. Pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, pos lintas batas negara (PLBN), jalan inspeksi
  12. Prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika
  13. Jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara
  14. Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan
  15. Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi
  16. Pembangunan bandar udara dan pelabuhan
  17. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah

Untuk bisa menggunakan kawasan hutan, pemegang IPPKH harus membuat rencana kerja penggunaan kawasan hutan tahunan. Selanjutnya IPPKH dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan, apabila telah membuat rencana penebangan.

Rencana penebangan dibuat tahunan, mulai Januari sampai dengan Desember. Namun jika izin diperoleh di pertengahan tahun, rencana penebangan dibuat setelah izin terbit sampai dengan bulan Desember. Rencana penebangan dibuat oleh GANISPHPL Perencanaan Hutan.

Tahapan penyusunan rencana penebangan pada IPPKH sebagai berikut:

  1. Melaksanakan Timber Cruising (TC) 100% atas areal yang akan dilakukan pembukaan lahan. Timber cruising dilakukan oleh GANISPHPL Perencanaan Hutan.
  2. Membuat Laporan Hasil Cruising (LHC) dan Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC) melalui aplikasi SIPUHH Online.
  3. Menuangkan hasil timber cruising ke dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan, dilengkapi pakta integritas yang berisi nama, jabatan, alamat dan pernyataan kebenaran pelaksanaan timber cruising.
  4. Melampirkan foto udara citra resolusi sangat tinggi dari areal yang dimohon dan dapat menggunakan drone.
  5. Melampirkan surat keputusan pemberian IPPKH dari pejabat yang berwenang
  6. Melampirkan lokasi dan titik koordinat Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) dan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) yang telah ditetapkan oleh pimpinan IPPKH.

Volume yang digunakan pada LHC adalah volume hasil timber cruising dikali dengan faktor eksploitasi, tanpa dikalikan dengan faktor pengaman. Faktor eksploitasi adalah konstanta sebagai pengali hasil timber cruising dengan nilai antara 0,7-0,9.

Setelah rencana penebangan pada IPPKH lengkap, rencana tersebut disampaikan kepada Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi setempat dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi. Jika diperlukan, Balai dan atau Dinas Provinsi dapat melakukan verifikasi keberadaan lokasi dan potensi kayu dalam bentuk pemeriksaan lapangan atau interpretasi peta.

Apabila rencana penebangan dinilai lengkap, maka operator SIPUHH pada Balai, akan menginput rencana tebang ke dalam aplikasi SIPUHH Online, sekaligus pemberian hak akses SIPUHH. Input rencana penebangan tanpa harus menunggu pembayaran kewajiban 25% PSDH DR. Namun rencana penebangan pada SIPUHH diberi kunci validasi pembayaran 25%, yang artinya belum dapat digunakan apabila belum lunas pembayaran kewajiban 25%. Rencana penebangan dapat digunakan di SIPUHH, apabila sudah ada notifikasi lunas dari SIPNBP. Kode billing untuk pembayaran kewajiban 25% PSDH DR pada IPPKH, dibuat oleh operator SIPNBP Dinas Kehutanan Provinsi.

Referensi:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.62/Menlhk-Setjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 jo P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam

Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor: P.20/PHPL-Set/2015 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) Dalam Hutan Produksi

2 komentar di “Penyusunan Rencana Penebangan Pada IPPKH

  1. Izin bertanya lagi Ibu Neny, misalnya rencana bukaan lahan pada PPKH adalah 500 hektar untuk jangka waktu pembukaan lahan 10 tahun. Untuk timber cruising-nya apakah bisa sekaligus? atau pernah kami dengar untuk timber cruising itu bertahap tiap 2 tahun sekali (bertahap untuk penebangan 2 tahun ke depan) selanjutnya setelah 2 tahu harus timber cruising lagi?

    Demikian pertanyaan dari kami, terima kasih atas pencerahannya

    Suka

    • Yang timber cruising 10 tahun untuk PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang biasanya disebut IHMB. IHMB merupakan dasar untuk menyusun rencana usaha per 10 tahun. Nanti akan dirinci lagi menjadi rencana tahunan. Untuk membuat rencana tahunan, didasarkan pada timber cruising yang dilaksanakan satu tahun sebelumnya.

      Untuk PPKH, tidak ada rencana per 10 tahun. Adanya rencana tebang per tahun, berdasarkan timber cruising yang dilakukan satu tahun sebelumnya. Saran saya, saat membuat rencana tebang diskusikan dengan bagian produksi, sebenarnya berapa yang mau ditebang. Dari sana kemudian diproyeksikan luasan timber cruisingnya. Selain itu saat melakukan penebangan, harus disiplin mengikuti rencana tebang. Jika memaksa menebang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, PPKH akan dikenakan sanksi denda administrasi untuk 10 PSDH ditambah bayar PSDH & DR pokok.

      Suka

Tinggalkan komentar