FORESTRY

Surat Angkutan Kayu Rakyat Pasca Disahkannya UU Cipta Kerja


Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) merupakan sebutan untuk dokumen angkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak, pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.  Kepemilikan hutan hak dibuktikan dengan sertifikat atau bukti lain yang diakui oleh kementerian di bidang agraria dan tata ruang/pertanahan negara. SAKR ini juga berlaku untuk kayu budidaya dari hutan hak yang masuk dalam daftar appendix CITES.

Berkaitan dengan penjaminan legalitas hasil hutan, SAKR juga berlaku sebagai deklarasi hasil hutan secara mandiri. Namun sesuai dengan pasal 224 ayat (2) Permenlhk Nomor 8 Tahun 2021, SAKR ini tidak berlaku sebagai deklarasi hasil hutan secara mandiri untuk hasil hutan kayu hasil budidaya yang termasuk dalam daftar CITES.

Jenis-jenis kayu apa saja yang boleh menggunakan SAKR?

  1. Pada provinsi di pulau Jawa dan Bali, digunakan untuk semua jenis kayu
  2. Pada provinsi di luar pulau Jawa dan Bali, digunakan untuk jenis-jenis kayu budidaya: jati, mahoni, nyawai, gmelina, lamtoro, kaliandra, akasia, kemiri, durian, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon, dan petai.
  3. Pada provinsi di luar pulau Jawa dan Bali, jenis-jenis kayu budidaya sebagaimana pada nomor 2 dapat ditambahkan melalui Keputusan Kepala Dinas Provinsi berdasarkan hasil verifikasi keberadaan kayu pada provinsinya masing-masing.

Bagaimana alur penggunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu budidaya dari hutan hak?

  1. Jika bentuknya kayu bulat/kayu olahan dari tempat penebangan di atas lahan hutan hak menuju konsumen, maka menggunakan SAKR
  2. Jika bentuknya kayu bulat dari tempat penebangan di atas lahan hutan hak menuju pemegang perizinan berusaha pengolahan hasil hutan atau PBPHH  (dulunya – izin usaha industry primer hasil hutan kayu), maka menggunakan SAKR
  3. Jika bentuknya kayu bulat dari tempat penebangan di atas lahan hutan hak menuju TPT-KB, maka menggunakan SAKR
  4. Jika bentuknya kayu bulat  dari TPT-KB menuju konsumen, maka menggunakan SAKR dengan mencantumkan nomor SAKR sebelumnya
  5. Jika bentuknya kayu bulat dari PBPHH menuju PBPHH lain atauTPT-KB atau konsumen akhir, maka menggunakan SAKR dengan mencantumkan nomor SAKR sebelumnya
  6. Jika bentuknya kayu olahan dari PBPHH menuju konsumen akhir, maka menggunakan nota perusahaan.

Siapa yang berhak menerbitkan SAKR dan nota perusahaan?

  1. SAKR pada hutan hak diterbitkan oleh pemilik hutan hak
  2. SAKR pada TPT-KB diterbitkan oleh GANISPH  PKBR yang dimiliki/bekerja pada TPT-KB
  3. SAKR pada PBPHH diterbitkan oleh GANISPH PKBR yang dimiliki/bekerja pada PBPHH
  4. Nota perusahaan diterbitkan oleh pengirim/karyawan perusahaan.

SAKR dibuat rangkap 2 (dua), untuk arsip pengirim dan untuk menyertai perjalanan kayu. Format SAKR sudah ditentukan Lampiran XXIV Peraturan Menteri Lingkungan HIdup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Penggunaan SAKR bisa dengan cara memcopi salinan, sedangkan pengisian SAKR bisa ditulis tangan atau diketik.

Khusus untuk PBPHH dan TPT KB, SAKR yang telah diterima harus diberi stempel “TELAH DIGUNAKAN”  oleh GANISPH PKBR. Pemegang PBPHH dan TPT-KB juga harus menyampaikan data penerimaan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala BPHP.

Referensi:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi

54 komentar di “Surat Angkutan Kayu Rakyat Pasca Disahkannya UU Cipta Kerja

  1. Selamat siang.
    Perkenalkan saya Yudi Aditiawan dari Bandung.
    Izin bertanya.
    Saya menanam pohon kayu albasiah di lahan milik saudara, saat ini sudah siap panen/jual.
    Pertanyaannya:
    Apa saja dokumen yang harus saya lengkapi agar saya resmi dapat menjual kayu tersebut?
    Mohon kiranya berkenan mengirimkan dokumen ke email yudu.aditiawan@gmail.com atau WA 081386848262
    Saya masih belum mengerti ketika membaca artikel² di internet. 🙏
    Maaf merepotkan, dan terimakasih 🙏

    Suka

  2. Saya ingin konsultasi mengenai izin2 penebangab pohon jati di kebun sendiri apakah bisa bu, adakah kontak yang bisa dihubungi? Terimakasih sebelumnya

    Suka

    • Jika tumbuh di kebun sendiri tidak ada perizinan, Pak. Yang penting, Bapak bisa menunjukkan adanya bukti yang diakui BPN bahwa lahan tersebut memang benar milik Bapak. Bisa SHM, hak pakai, HGU, letter c, girik.

      Suka

      • Format seperti di gambar. Atau lihat lampiran di Permenlhk Nomor 8 tahun 2021. Di bagian peraturan blog saya ada.

        Print atau fotocopy saja. Bisa ditulis tangan.

        Untuk nomor tidak ada format baku. Misal: 01/30/VIII/2023. 01 berarti baru sekali ini Bapak nerbitin SAKR. 30 merujuk tanggal terbitnya SAKR. VIII merujuk bulan Agustus. 2023 merujuk tahun.

        Suka

    • Cukup pakai surat angkutan kayu rakyat (SAKR). Yang penting bisa membuktikan bahwa kayu jati tersebut berasal dari hutan hak, melalui SHM/letter c/girik/ atau bukti lain yang diakui BPN.

      Suka

  3. Ijin bertanya,
    1 . Nota Angkutan dengan Nota Perusahaan itu sama?
    2. Jika sama, dok apa sebagai pembuktian yang bisa menjelaskan bahwa kayu berasal dari hutan rakyat?
    Terima kasih

    Suka

    • Berdasarkan Permenlhk Nomor 8 Tahun 2021:
      1. Nota Angkutan berbeda dengan Nota Perusahaan. Nota Angkutan digunakan untuk mengangkut hasil hutan dari hutan negara yang tertentu/khusus , antara lain: arang kayu/kayundaur ulang, kayu hasil pemungutan untuk kepwntingan sendiri atau kepentingan umum dr lokasi penebangan, kayu impor dr pelabuhan ke tempat pengolahan, kayu langsiran baik kayu bulat/kayu olahan dr lokasi penerbitan skshhk ke pelabuhan muat atau dari pelabuhan bongkar ke tujuan akhir, lanjutan kayu lelang. Nota Angkutan ada format yg diatur oleh permen.

      Sedangkan nota perusahaan, digunakan sebagai dokumen hasil hutan baik yang berasal dr hutan negara, yang tidak diatur untuk menggunakan skshhk dan nota angkutan.

      Nota perusahaan juga dipakai sebagai dokumen angkutan hasil hutan dr hutan hak, selain yang menggunakan sakr.

      Format nota perusahaan tidak diatur.

      2. Kayu yg berasal dr hutan rakyat/hak hanya memakai dokumen sakr dan nota perusahaan.

      Suka

  4. Salam kenal, salam rimba Ibu Neny.
    Saya Freddy, Juru Sita Pajak dari KPP Pratama Situbondo.
    Saya telah menyita aset berupa lembaran kayu trembesi milik Wajib Pajak yang terhutang pajak untuk di lelang melalui KPKNL (lelang.go.id).
    Kayu yang diperkirakan berusia 150 tahun lebih tersebut diperoleh dari halaman Pabrik Gula dekat gudang milik WP, diserahkan kepada WP tahun lalu, disimpan di halaman gudang sudah terpotong menjadi 95 lembar dengan ukuran besar.
    Pertanyaan saya:
    1. Sebagai lampiran untuk lelang, apa dokumen kepemilikan atas kayu tersebut?
    2. Dimana saya bisa urusi dokumen tsb di Kab. Situbondo?
    Mohon pencerahannya Bu..
    Terima kasih atas perhatiannya.

    Suka

    • Untuk lelang hasil hutan temuan, sitaan, dan rampasan dasar hukumnya permenhut 8 th 2006 jo permenhut 47 tahun 2009 dan permenlhk 8 tahun 2021.

      Dalam definisi disebutkan hasil hutan sitaan adalah hasil hutan yg disita berdasarkan hukum acara pidanan sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Jadi buktinya ya hukum acara pidana yg bisa menunjukkan bahwa kayu tersebut adalah barang bukti dalam perkara pidana.

      Jika kayu tersebut dilelang, dokumen yg nanti dipakai untuk menyertai di perjalanan menuju ke pemilik baru adalah surat angkutan lelang yg diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi.

      Dalam melakukan lelang kayu sitaan harus dilakukan monev oleh tim yang dibentuk oleh Dinas kehutanan provinsi. Berarti Bapak harus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi (di Kabupaten biasanya ada CDK Kehutanan).

      Kayu sitaan yg dilelang juga harus dibayarkan provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi. Karenanya perlu dokumen risalah lelang. Nah, ini yg mengeluarkan juga Dinas.

      Jadi sebaiknya Bapak berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

      Tks.

      Suka

  5. Perkenalkan saya Mugiyatno dari Magelang.
    Izin bertanya.
    Saya dari Instansi Pemerintah Desa, ada warga yang mau jual pohon kayu Jabon (jati kebon) di lahan milik saudara, saat ini sudah siap panen/jual.
    Pertanyaannya:
    1. Apakah kami dari pihak pemdes dapat mengeluarkan surat resmi ?
    2. Kalau bisa, surat resmi apa yang dapat digunakan menjual kayu
    tersebut?
    3, dokumen apa saja yang harus harus dipersiapkan dari pihak penjual
    tersebut?

    Saya masih belum mengerti tentang aturan dan hukum jual beli kayu . 🙏
    Mohon maaf, dan terimakasih atas bantuannya 🙏

    Suka

    • Pemdes sudah tidak perlu membuat dokuemen angkutan kayu, Pak. Sekarang, jual beli semua jenis kayu rakyat di Jawa cukup menggunakan Surat Angkutan Kayu Rakyat. Yang membuat ya pemilik kayunya. Nah, yang terpenting penjual bisa membuktikan bahwa lahan tempat pohon tumbuh memang benar lahan miliknya.

      Suka

  6. Saya dari Industri Barang Bangunan Dari Kayu (KBLI 16221) mau bertanya dokumen apa yang menyertai angkutan kayu hasil produk industri antar propinsi. Bahan baku industri berasal IPHHK dengan dokumen SKSHHKO

    Suka

    • Sesuai pasal 259 permenlhk nomor 8 tahun 2021, jika produk selain kayu bulat, kayu gergajian, veneer, serpih, arang kayu, kayu daur ulang, kayu impor, lanjutan kayu lelang; maka menggunakan Nota Perusahaan

      Suka

  7. Selamat Sore
    Saya mau konsoltasi tentang : 1- Proses Penebangan kayu Jati yg saya beli dari lahan milik rakyat. Apakah perlu minta izin pemerintah desa , bahwa saya telah membeli pohon kayu Jati diatas tanah milik penduduk desa tersebut.
    2- Untuk ttd SAKR itu pemilik lahan atau saya sebagai pembeli dengan dasar *kwitansi bermaterai*
    Mohon penjelasannya.

    Suka

    • Jual beli kayu rakyat adalah proses “bisnis to bisnis” yang tidak perlu diketahui oleh pemerintah desa. Dokumen SAKR dicetak, diisi/ditulis, dan ditandatangani oleh pemilik lahan tempat tumbuhnya pohon jati.

      Suka

  8. Selamat Malam
    Saya bertanya kepada pihak yang terkait : 1- Saya beli pohon kayu Jati yg ditanam diatas tanah milik rakyat. Untuk proses pemotongan/penebangan. A). Proses jual beli dg bukti pembayaran kwitansi bermaterai , apakah harus mengetahui pemdes. B) Saat penebangan apakah juga harus izin pemdes.
    2- Yang bertanda tangan didalam SAKR, saya sebagai pemilik setelah membeli, atau penjual sebagai pemilik tanah.
    Mohon penjelasan.

    Suka

  9. Saya ingin membeli kayu yg ditanam di tanah HGU, apa saja syarat dokumen yg di perlukan agar sah dan legal dan tidak d stop polisi…?
    Boleh tau nomor hpnya mbk untuk tanya2 terimakasih sebelumnya 🙏

    Suka

    • Pastikan sertifikat HGU ada. Jenis kayunya apa? Jika berasal dr HGU yg ada di prov jawa dan bali, maka untuk semua jenis kayu langsung memakai sakr.

      Jika hgu berada di luar prov jawa dan bali dan jenis kayunya di luar jenis kayu yg ada di permenlhk 8, maka harus nanya dulu di dinas lhk provinsi, apakah jenis kayu tersebut sdh ada surat keputusan dr dinas untuk bisa pakai sakr.

      Suka

    • Pasal 254 PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 hanya mengatur tata usaha kayu untuk kayu bulat dari hutan, kayu bulat tumbuh alami pada areal yang telah dibebani hak atas tanah, dan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer, dan serpih pada PBPHH. Lalu pasal pasal 286 PermenLHK juga hanya mengatur kayu bulat dan kayu olahan dari hutan hak. Satu-satunya aturan yang membahas kayu bekas/kayu bongkaran hanya Kepmenlhk Nomor SK.9895 tahun 2022, di sana disebutkan dokumen kayu bekas/kayu bongkaran adalah nota. Jangan lupa didokumentasikan/difoto selengkap-lengkapnya. Tapi sebaiknya meminta bantuan kepada KPH/CDK setempat juga untuk hadir dan membuatkan semacam berita acara bahwa itu memang kayu bekas/kayu bongkaran.

      Suka

  10. Ijin bertanya bu.saya mau membeli kayu karet milik rakyat.lalu kayu ini saya gergaji menjadi papan.pertanyaan saya,apabila papan kayu karet ini saya jual ke perusahaan yang berada di provinsi lain surat surat apa yang harus saya penuhi.mohon penjelasanya.terima kasih.

    Suka

  11. Izin tanya.
    1. Kalau Saya beli tanah lokasi propinsi sulawesi utara surat pemerintah desa terus kayunya mau saya jual. Itu suratnya apa saja bu?
    2. Bila ada orang yang jual kayu/pohon di kebun miliknya lalu saya beli kayunya. Itu surat/ dokumen apa saja dan atas nama siapa?..pemilik lahan atau pembeli?… dan kalau saya jual lagi kayunya surat apa yang di pakai?

    Suka

    • 1. Terkait pertanahan,.silahkan bertanya ke yang berwenang yaitu BPN setempat.
      2. Untuk kayu rakyat. Dokumen yang dipakai SAKR yang ditandatanangi oleh pemilik lahan dimana kayu tumbuh.
      3. Jika Bapak berminat untuk jual beli kayu, sebaiknya mengurus izin TPT KB terlebih dahulu ke Dinas Kehutanan Provinsi.

      Suka

  12. Saya mau bertanya tentang : 1- Proses Penebangan kayu pinus yg saya beli dari lahan milik rakyat. Apakah perlu minta izin pemerintah desa , bahwa saya telah membeli pohon kayu pinus diatas tanah milik penduduk desa tersebut.
    2- Untuk ttd SAKR itu pemilik lahan atau saya sebagai pembeli dengan dasar *kwitansi bermaterai*
    3. Apakah perlu dilaporkan ke Dinas Kehutanan ??
    Mohon penjelasan

    Suka

  13. Pak Izin Bertanya;
    1, Contoh Untuk Nomor Surat Bagaimana Ya?
    2, bukti kepemilikan, apakah no bukti kepemilikan juga yang di isi?
    terimakasih

    Suka

  14. Ibu dsni saya membeli kayu olahan dari masyarakat .. Trus saya beli untuk menjual ulang bu.. Ttpi tmpat pengambilan kayu sama tmpat penjualnya beda kabupaten bu.. Kira” Dokumen apa yg hrus kita buat Buu dlm prjlnn

    Suka

    • Apakah kayu bulatnya diolah di lokasi tebang? Apakah lokasi tebangan kayu masih di prov dki, banteng, jateng, jatim, diy, dan bali?

      Jika kedua pertanyaan di atas jawabannya iya, cukup dengan SAKR.

      Tidak masalah lokasi rumah penjual dengan lokasi keberadaan kayu berbeda. Yg penting ada bukti kepemilikannya.

      Suka

  15. Bu untuk kayu halaban tumbuh dikebun sendiri karena tanaman ini sering mengganggu tanaman utama seperti asam dll ..lalu ditebang kemudian di manfaatkan untuk dijadikan arang ,,,dalam proses pengiriman dijalan apa perlu dibuatkan sakr nya juga Bu

    Suka

  16. Bu mau nanya
    Lohan yg bersppt/pbb yg belum keluar sertifikatnya
    Apakah hasil hutan kayunya bisa dikelola dan diperjual belikan
    Kalo bisa
    Izin apa yg perlu kami adakan?
    Terima kasih

    Suka

    • Untuk jual beli kayu dari hutan hak/lahan milik tidak memerlukan izin, Pak.

      Hanya saja untuk lahan ini harus clear memiliki alas title yang diakui oleh BPN.

      Untuk lahan Bapak yang bersppt/pbb ini sudah diakui oleh BPN sebagai lahan hak, ini Bapak sebaiknya berkonsultasi dengan BPN.

      Suka

  17. 1. mohon maav bertanya , apakah pbphh kbli 16101 bisa menerbitkan nota perusahaan sendiri, karena pabrik tujuan meminta mengunakan FA-KO atau Nota Perusahaan.

    2. apakah pembuatan nota perusahaan di perbolehkan mengunakan / menvantumkan logo indonesia legal wood

    terimah kasih sebelumnya

    Suka

    • 1. PBPHH KBLI 16101 berati industri penggergajian kayu. Berdasarkan Permenlhk Nomor 8 Tahun 2021 pasal 259, dokumen angkutan untuk kayu dari hutan negara ada 3 jenis yaitu SKSHHK (format sudah ada di permenlhk 8/2021), nota angkutan (format sudah ada di permenlhk 8/2021), dan nota perusahaan (tidak ada format baku, jadi bebas). Berdasarkan Permenlhk Nomor 8 Tahun 2021 pasal 286, untuk dokumen angkutan kayu dari hutan hak (sering juga disebut hutan rakyat) ada 2 jenis yaitu Surat Angkutan Kayu Rakyat/SAKR (format sudah ada di Permenlhk 8/2021) dan nota perusahaan. Jadi jelas, PBPHH bisa menerbitkan nota perusahaan. Note: FAKO sudah tidak ada, Pak. Sudah dicabut lama. Jangan lagi membuat FAKO.
      2. Berdasarkan Permenlhk Nomor 8 Tahun 2021 pasal 231 : Auditee yang telah memenuhi SVLK wajib membubuhkan Tanda SVLK pada dokumen angkutan hasil Hutan, kemasan, dan/atau produk hasil Hutan. Jadi jelas, “wajib” dibubuhkan dalam dokumen angkutan hasil hutan. Nota perusahaan adalah salah satu bentuk dokumen angkutan hasil hutan.

      Suka

  18. Salam sejahtera, semoga kita senantiasa diberi kesehatan.
    Ijin bertanya, saat ini saya baru memotong beberapa jenis pohon. Diantaranya pohon sonokeling, pohon cemara dan pohon mangga pada halaman salah satu perusahaan. Pohon-pohon tersebut oleh pemilik perusahaan meminta untuk dipotong karena dekat dengan bangunan yang dikhawatirkan saat roboh menimpa gedung. Kemudian kayu hasil potongan itu diberikan ke saya untuk bisa saya manfaatkan sebagai bahan mebel. Yang saat ini saya masih bingung adalah dokumen apa saja yang perlu saya lengkapi untuk mengangkut kayu-kayu tersebut ke rumah saya dan bagaimana cara mengurusnya?
    Mohon petunjuk dan apabila berkenan tolong jawaban ibu bisa dikirimkan melalui email di alamat :
    bambangsetiabudi80@gmail.com
    Sebelumnya terimakasih atas kesediaan ibu

    Suka

    • Jika lokasi pohon sonokeling, cemara, dan mangga tersebut berada di provinsi jabar, jateng, jatim, diy, banten; maka cukup pakai SAKR. Format SAKR dapat dilihat dan dicopy langsung pada lampiran Permenlhk Nomor 8/2021. Nama penerbitnya pemilik pohon (perusahaan) ditujukan kepada Bapak. Dokumen bisa ditulis tangan.

      Namun, jika pohon-pohon tersebut berasal dari luar provinsi tersebut, hanya mangga yang bisa menggunakan SAKR. Untuk sonokeling dan cemara bisa menggunakan SAKR tapi harus ada keputusan dari Dinas Kehutanan Provinsi terlebih dahulu.

      Suka

  19. Izin bertanya bu.
    Saya dari dinas.LHk Prov-Su.
    Izin menyampaikan info bu, di daerah kami banyak melakukan penebangan kayu pinus untuk dijual ke saw mill. Kebetulan kayu pinus ini berada di luar kawasan hutan.
    Kayu pinus ini tidak juga merupakan jeniskayu alam.
    Kita sudah coba melakukan penindakan hukumnya tetapi belum dapat sesuia yg pas bu.
    Padahl kuta juga d curigai bermain di situ..
    Syarat2 mereka sesuai permenlhk no 8 yg ibu jelaskan td sangat jauh utk dipenuhi mereka…
    Kelebihan penebang kayu hanay berada di luar kawasan hutan..
    Bisa di bantu bu, jenis tindakan yg bagaimana kita perbuat agar peredaran kayu ini bisa sesuai dengan tertib administrasinya…
    Makasih bu..

    Suka

    • Agar tertib administrasi yang pertama pohon berasal dari lahan yang memiliki alas title yang diakui oleh BPN. Silakan Bapak berkonsultasi dengan BPN setempat. Selanjutnya karena tempat Bapak bukanlah provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali, maka agar kayu pinus dapat menggunakan dokumen SAKR harus dibuatkan dulu Keputusan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi setempat. Pinus tidak termasuk dalam 32 jenis kayu yang disebutkan dalam Permenlhk Nomor 8/2021, sehingga perlu ada Keputusan Kepala Dinas terlebih dahulu. Selebihnya, Dinas memang harus memberikan pemahaman dan pembinaan terkait peredaran hasil hutan kayu yang berasal dari luar kawasan hutan secara intens agar tahu, paham, dan akhirnya tertib.

      Suka

  20. ijin bertanya pak..
    teman saya diproses hukum karena melakukan aktifitas jual beli kayu jenis sonokeling menggunakan / sewa nama CV org lain,,baik saat membeli mapun menjualnya kembali dalam bentuk olahan..apakah kegiatan seperti ilegal pak..trimksh

    note : teman saya hanya punya modal + tempat , NIB ada tapi sebatas OSS tidak pernah bayar tagihan Wajib Pajak

    Suka

    • Bapak, saya tidak akan menjawab terkait proses hukum, tapi hanya menceritakan tata cara peredaran sonokeling. Sebagaimana pernah saya tulis juga, lihat link https://nenytriana.wordpress.com/2023/01/02/peredaran-hasil-hutan-kayu-apendiks-cites/

      Sonokeling masuk dalam Appendix CITES II dimana peredaran/perdagangannya memang dibatasi. Untuk bisa menjual sonokeling, harus punya izin edar terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh BKSDAE setempat. Silakan berkonsultasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Jika ada mengolah kayu, harus memiliki izin pengolahan hasil hutan kayu. Untuk ini silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Balai Pengolahan Hutan Lestari setempat.

      Suka

  21. selamat siang bu, kami pengepul kayu jati rakyat di Kepulauan Tanimbar untuk dijual ke Jepara. Sesuai dengan permen klhk diatas, Menurut ibu apakah dokumen Kayu Jati kami sudah legal dengan hanya dilengkapi SAKR saja? Pengirim langsung dari Saumlaki-Surabaya-Jepara

    Suka

    • SAKR merupakan dokumen angkutan untuk kayu rakyat termasuk jenis jati yang berlaku se-Indonesia. Yang terpenting Bapak bisa membuktikan bahwa kayu jati tersebut berasal dari lahan yang memiliki alas title yang diakui oleh BPN.

      Suka

    • SAKR adalah dokumen angkutan yang berlaku se-Indonesia. Agar lebih tenang, Bapak bisa meminta copy bukti alas title (bukti hak milik yang diakui BPN) dan simpan bukti transaksi jual beli kayu jatinya.

      Suka

  22. pak , saya mau tnya.. saya mau tebang kayu jati milik orang tua yg di tanam di tanah sendiri di banyuwangi, utk pembangunan rumah di madura..
    akan dikirim dalam bentuk kayu glondongan..
    kira2 dokumen apa yg hrus saya persiapkan agar tidak di bilang kayu ilegal..
    terimakasih banyak.. mohon jawabannya…

    Suka

Tinggalkan komentar