FORESTRY

Izin Pemanfaatan Hutan Produksi


Pada dasarnya semua kegiatan pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi baik pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu maupun pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Sehingga  semua izin pemanfaatan hutan produksi (IUPK, IUPJL,  IUPHHK, IUPHHBK, IPHHK dan IPHHBK) bisa dipakai. Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip … Baca lebih lanjut

FORESTRY

IZIN PEMANFAATAN PADA HUTAN LINDUNG


Di Indonesia, fungsi-fungsi pokok hutan terbagi 3 (tiga) yaitu: 1.) hutan konservasi, 2.) hutan lindung dan 3.) hutan produksi. Ketiga fungsi pokok hutan tersebut mendasari pembagian kawasan hutan menjadi kawasan hutan konservasi, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi. Sesuai dengan amanah Undang-Undang, yang berwenang  mengelola kawasan hutan adalah pemerintah dan pemerintah daerah. Namun pemerintah … Baca lebih lanjut