FORESTRY

Pembuatan Koridor pada Hutan Produksi dan APL


Koridor merupakan infrastruktur jalan angkutan berupa jalan truk atau lori yang dibuat dan/atau dipergunakan terutama untuk mengangkut hasil hutan kayu atau HHBK atau hasil produksi pengolahan hasil hutan kayu atau hasil produksi penggunaan kawasan Hutan di luar areal perizinan atau persetujuannya.

Persetujuan koridor ada 2 yaitu: persetujuan pembuatan koridor dan  persetujuan penggunaan koridor. Persetujuan pembuatan koridor otomatis didalamnya termasuk  persetujuan penggunaan koridor.

Siapa saja yang dapat mengajukan persetujuan pembuatan koridor?

  1. Pemegang PBPH
  2. Pemegang hak pengelolaan
  3. Pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial
  4. Pemegang persetujuan PKKNK

Apa saja yang tidak boleh diberi persetujuan pembuatan koridor?

  1. KHDTK
  2. Lokasi tegakan benih, kebun benih, atau koleksi benih
  3. Plotplot penelitian atau petak ukur permanen (PUP)
  4. Areal sumber daya genetic atau kawasan lindung
  5. Lokasi tanaman silvikultur intensif

Pada areal apa saja diperbolehkan pembuatan koridor?

  1. Kawasan hutan produksi
  2. Areal penggunaan lain (APL)

Siapa yang berwenang memberikan persetujuan pembuatan koridor?

  1. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, atau
  2. Kepala Dinas yang membidangi urusan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

Siapa saja yang diberikan tembusan permohonan persetujuan pembuataan koridor?

  1. Gubernur
  2. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari
  3. Kepala BPHP
  4. UPT pada Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
  5. Kepala KPH setempat

Apa saja dokumen yang dipersyaratkan saat mengajukan permohonan persetujuan pembuatan koridor?

  1. Rencana trase koridor yang dibuat pada peta skala 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dan disertai dengan data digital dalam format shape file (shp).
  2. Peta citra penginderaan jarak jauh dengan resolusi minimal 5 m (lima meter) liputan 1 (satu) tahun terakhir.
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemegang PBPH yang areal kerjanya akan dilalui pembuatan koridor.  Jika pemegang PBPH tidak memberikan surat pernyataan tidak keberatan, maka dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja setelah menerima surat permohonan, Dirjen PHL dapat memberikan persetujuan pembuatan koridor.
  4. Surat persetujuan dari Direktur Jenderal apabila koridor yang akan dibuat melalui Kawasan Hutan Produksi yang tidak dibebani PBPH.
  5. Surat keterangan dari pemerintah kabupaten/kota apabila koridor yang akan dibuat melalui areal penggunaan lain.
  6. Surat persetujuan dari pihak pemegang hak atas tanah apabila koridor yang akan dibuat melalui tanah yang dibebani titel hak.

Bagaimana jika salah satu dokumen persyaratan di atas tidak terpenuhi?

Kepala Dinas menerbitkan surat penolakan kepada pemohon, dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah surat permohonan diterima.

Bagaimana jika dokumen persyaratan di atas terpenuhi?

  1. Kepala Dinas membentuk tim untuk melakukan penilaian dan pemeriksaan rencana trase koridor , dalam waktu masimal 10 hari setelah surat permohonan diterima.
  2. Anggota tim meliputi: Dinas Kehutanan Provinsi, BPHP, BPKH, dinas lingkungan hidup provinsi dan KPH.
  3. Biaya penilaian dan pemeriksaan rencana trase koridor dibebankan kepada pemohon.
  4. Hasil penilaian dan pemeriksaaan rencana trase koridor dituangkan dalam BAP, maksimal 2 hari kerja setalah terbitnya SPT dari Kepala Dinas.
  5. BAP berisi rekomendasi disetujui atau ditolaknya rencana trase koridor.
  6. Tim melaporkan hasil penilaian dan pemeriksaan rencana trase koridor maksimal 5 hari kerja setelah selesai pemeriksaan.

Bagaimana jika rekomendasi dari  tim penilai dan pemeriksa adalah menolak rencana trase koridor?

Kepala Dinas menerbitkan surat penolakan , maksimal dalam 5 hari kerja, dengan tembusan kepada Gubernur, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kepala BPHP, Kepala BKPH, dan Kepala KPH.

Bagaimana jika rekomendasi dari tim penilai dan pemeriksa adalah menerima rencana trase koridor?

Kepala Dinas menerbitkan keputusan persetujuan pembuatan koridor, maksimal dalam 10 hari kerja sejak hasil pemeriksaan diterima, dengan tembusan kepada Gubernur, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kepala BPHP, Kepala BKPH, dan Kepala KPH.

Apa saja ketentuan pembuatan koridor?

  1. Diupayakan agar jalan angkutan yang dibuat merupakan jarak yang terpendek
  2. Diutamakan pada areal yang tidak berhutan
  3. Tidak melakukan pembakaran
  4. Lebar koridor paling besar 40 meter yang terdiri dari jalan utama/badan jalan, bahu jalan kanan dan kiri, serta tebang matahari dari tepi bahu jalan kanan dan kiri.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang  Tata Hutan dan Penyususnan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

4 komentar di “Pembuatan Koridor pada Hutan Produksi dan APL

  1. Izin bertanya Mba Neny, berarti berdasarkan permen yg baru pemegang PPKH tidak lagi bisa mengajukan pembuatan koridor seperti permen P.38 – 2016 dimana pemegang IPPKH bisa mengajukan permohonan pembuatan koridor?
    Terima kasih atas jawaban-nya

    Suka

    • Pemegang persetujuan PPKH bisa mengajukan pembuatan koridor pada kawasan hutan produksi dan APL. Perlu diketahui pemegang persetujuan PPKH juga merupakan pemegang persetujuan PKKNK (lihat lampiran xvii permenlhk 8/2021).

      Suka

  2. Izin Bu bertaya lagi, koridor yang dibuat oleh pemegang PPKH berarti hanya bisa untuk mengangkut hasik kayu saja ya Bu? tidak bisa untuk mengangkut hasil tambang (batubara)?

    Untuk mengangkut hasil tambang (batubara) izin-nya berupa penggunaan koridor (bukan pembuatan koridor), seperti itu ya Bu? Sesuai dengan pasal 36 dan pasal 41 (ayat 2) Permen LHK No. 8 tahun 2021.

    Terima kasih atas pencerahannya Ibu

    Disukai oleh 1 orang

    • 1. Mengutip pasal 35 ayat (1), koridor merupakan infrastruktur jalan angkutan berupa jalan truk atau lori yang dibuat dan/atau dieprgunakan teritama untuk mengangkut hasil hutan kayu atau hhbk atau hasil produksi pengolahan hasil hutan kayu atau hasil produksi penggunaan kawasan hutan di luar areal perizinan atau persetujuannya. Jadi bisa untuk mengangkut hasil produksi PKH, misal: batu bara.

      2. Jika infrastruktur jalan angkutan benar-benar baru yang dibuat oleh pemegang persetujuan PKH pakai persetujuan pembuatan koridor. Jika menggunakan infrastruktur jalan angkutan yg sudah ada namanya persetujuan penggunaan koridor.

      Suka

Tinggalkan komentar