Permendag No. 12 Tahun 2012 Permendag No.22 Tahun 2012 Untuk menghitung besarnya iuran kehutanan baik Ganti Rugi Tegakan (GR) maupun Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), kita harus mengetahui harga patokan hasil hutan untuk perhitungan PSDH. Berikut adalah cara menghitung besarnya GRT dan PSDH: PSDH = Tarif x Harga Patokan x Volume GR Tegakan = … Baca lebih lanjut