FORESTRY

Hutan Desa


Hutan desa merupakan salah satu dari 3 (tiga) skema pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana diamanatkan dalam PP No.6 Tahun 2007 jo PP.No.3 Tahun 2008. Skema pemberdayaan masyarakat lainnya adalah hutan kemasyarakatan dan kemitraan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 definisi hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Hutan desa dapat dilaksanakan pada hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.

Upaya pemberdayaan masyarakat setempat pada hutan desa dilakukan melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan. Dalam PP 6 Tahun 2007 Pasal 83 Ayat 2 pemberdayaan masyarakat setempat di atas merupakan kewajiban pemerintah, provinsi, kabupaten/kota yang pelaksanaanya menjadi tanggung jawab Kepala KPH.

Yang dimaksud masyarakat setempat disini adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan (Permenhut No. P.49/Menhut-II/2008 Pasal 1 Ayat 5)

Hak pengelolaan pada hutan desa diberikan kepada lembaga desa yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa yang bertugas untuk mengelola Hutan Desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Hak pengelolaan hutan desa meliputi kegiatan tata areal, penyusunan rencana pengelolaan areal, pemanfaatan hutan serta rehabilitasi dan perlindungan hutan.

Kegiatan pemanfaatan hutan desa yang berada pada hutan lindung, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu. Sedangkan pemanfaatan hutan desa pada hutan produksi, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Setiap pemanfaatan hasil hutan pada hak pengelolaan hutan desa dikenakan PSDH dan/atau DR.

Tata Cara Permohonan Hak pengelolaan hutan desa adalah sebagai berikut (Permenhut No. P.49/Menhut-II/2008 Pasal 13, 14, 15 dan 16):

  1. Permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa diajukan oleh Lembaga Desa kepada Gubernur melalui Bupati/walikota dengan melampirkan persyaratan: a.) peraturan desa tentang penetapan lembaga desa; b.) surat pernyataan dari kepala desa yang menyatakan wilayah administrasi desa yang bersangkutan yang diketahui camat; c.) luas areal kerja yang dimohon; dan d.) rencana kegiatan dan bidang usaha lembaga desa.
  2. Bupati/Walikota meneruskan permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada Gubernur dengan melampirkan surat rekomendasi yang menerangkan bahwa Lembaga Desa telah: a.) mendapatkan fasilitasi; b.) siap mengelola hutan desa; dan c.) ditetapkan areal kerja oleh Menteri.
  3. Gubernur melakukan verifikasi terhadap permohonan hak pengelolaan hutan desa
  4. Verifikasi paling sedikit dilakukan terhadap : keabsahan lembaga desa, pernyataan kepala desa, kesesuaian areal kerja, kesesuaian rencana kerja.
  5. Terhadap hasil verifikasi yang tidak memenuhi syarat, Gubernur menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
  6. Terhadap hasil verifikasi yang memenuhi syarat, Gubernur memberikan hak pengelolaan hutan desa.
  7. Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman verifikasi diatur oleh Gubernur.
  8. Hak pengelolaan hutan desa diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa.
  9. Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa memuat : a.) Luas hutan desa; b.) Wilayah administrasi hutan desa;  c.) Fungsi hutan; d.) Lembaga pengelola hutan desa;  e.) Jenis kegiatan pemanfaatan kawasan; f.) Hak dan kewajiban; dan g.) Jangka waktu hak pengelolaan.
  10. Gubernur dapat melimpahkan kewenangan pemberian hak pengelolaan hutan desa kepada Bupati/Walikota.
  11. Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa disampaikan oleh Gubernur kepada Lembaga Desa dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati/Walikota.

Jangka waktu hak pengelolaan hutan desa paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan hak pengelolaan hutan desa didasarkan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap 5 (lima) tahun satu kali oleh pemberi hak.

Referensi

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan

Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan

Permenhut No. P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa

Permenhut No. P.14/Menhut-II/2010 tentang Perubahan Atas Permenhut No. P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa

Permenhut No. P.53/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permenhut No. P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa

2 komentar di “Hutan Desa

    • Untuk disebut sebagai hutan adat, harus ada pengakuan dari pemerintah melalui Perda. (Silahkan baca tulisan saya “Hutan Adat”).
      Ada baiknya Bapak berkonsultasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan yang membawahi lokasi tersebut.
      Terima kasih

      Suka

Tinggalkan komentar